PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga berinisial MW yang menjadi terpidana kasus pedanadahan kendaraan bermotor dan menjadi buronan sejak tahun 2017, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim tabur Kejati Sumatra Barat (Sumbar), dibantu oleh Kejari Padang.
Terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 7 tahun itu berhasil diamankan di kediamannya pada, Selasa, (13/2) di kawasan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi Kasi Intelejen Afliandi dan Kasi Pidana umum, Budi Sastra, mengatakan diputuskan sejak tujuh tahun lalu, terpidana MW melarikan diri dan tidak memenuhi putusan pengadilan.
“Terpidana melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat, kemudian terpidana bisa ditemukan di kediamannya dikawasan sungai bangek kota Padang,” katanya.
Berdasarkan putusan pengadilan, kata M Fatria, terpidana MW divonis dengan hukum satu tahun enam bulan kurungan. Dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Mio, yang sudah di kembalikan kepada korban.
“Terpidana sudah di cek kesehatan, dan selanjutnya di serahkan ke lembaga permasyarakatan (Lapas) perempuan di Anak Air untuk menjalani masa hukumnya,” jelasnya.
Terpidana MW memiliki anak balita yang berusia sekitar enam bulan, terkait hal tersebut Fatria menyebut sudah berkoordinasi dengan pihak lapas perempuan, akan diberikan pelayanan terkait kondisi terpidana.
“Terkait terpidana yang memiliki anak balita maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi terpidana yang sedang memiliki anak balita. Kita sudah berkordinasi dengan pihak lapas terkait hal tersebut,” ucapnya.(brm)





