METRO PADANG

Terima Formulir Model C dari KPPS, Gubernur Mencoblos di TPS 12 Kelurahan Jati Baru

1
×

Terima Formulir Model C dari KPPS, Gubernur Mencoblos di TPS 12 Kelurahan Jati Baru

Sebarkan artikel ini
SURAT UNDANGAN— Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerima surat pemberitahuan atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Minggu (11/2). Mahyeldi dipastikan akan mencoblos pada 14 Februari mendatang, di TPS 12 Kelurahan Jati Baru.

SUDIRMAN, METRO–Gubernur Mahyeldi Ansha­rullah dipastikan akan menya­lur­kan hak pilihnya dalam Pe­milu 2024, di TPS 12 yang ber­alamat di Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Ti­mur. Kepastian itu didapat, usai dirinya menerima surat pem­beritahuan atau formulir model C pemberitahuan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pe­mungu­tan Suara (KPPS).

“Benar, tadi pagi, saya telah menerima surat pemberita­huan sebagai pemilih tetap dari petugas KPPS. Saya terdaftar dan akan me­la­kukan pemilihan pada tang­gal 14 Februari nanti di TPS 12, Kelurahan Jati Baru,” ungkap Gubernur Mah­yeldi di rumah dinas, Ming­gu (11/2).

Berdasarkan ketentuan KPU, surat pemberitahuan itu akan dikirim Kelompok Penye­­lenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari.

Gubernur juga meng­imbau, bagi masyarakat yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dari petugas KPPS agar segera melakukan konfirmasi kepada petugas KPPS daerahnya masing-masing.

Baca Juga  Implementasi P5 HAM bisa Minimalisasi Potensi Pelanggaran HAM

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pe­nge­cekan secara mandiri terkait status dirinya apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau belum dan untuk me­ngetahui lokasi TPS mereka mencoblos, melalui laman daring resmi KPU pada alamat cekdpton­line.­kpu.go.id.

“Fitur cekdpton­line.­kpu.­go.id adalah kemudahan teknologi yg disiapkan KPU untuk pemilih mengakses dirinya terdaftar di TPS mana,” jelas gubernur.

Sebelumnya, dalam be­berapa kesempatan Gubernur juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu serentak 14 Februari nanti.

Masa Tenang, Gubernur Imbau Seluruh Pihak Patuhi Aturan

Sementara itu, selama masa tenang, gubernur juga mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan. Menurutnya, itu penting untuk memastikan pe­nye­lenggaraan Pemilu serentak Tahun 2024 berjalan aman dan lancar.

“Selama masa tenang ini, semua pihak harus bisa menahan diri. Agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Mahyeldi.

Baca Juga  Pemko Sambut Baik Perda ABK

Ditegaskannya, ajakan tersebut tidak hanya untuk para kandidat tapi juga kepada pendukung dan simpatisan masing-masing calon.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat Pasal 1 angka (36) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selain itu, juga telah tertuang dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang taha­pan penyelenggaraan Pe­milu. Bahwa masa tenang merupakan salah satu ta­ha­pan Pemilu. “Karena atu­rannya sudah jelas, kita se­mua harus mematuhinya,” tegas Mahyeldi.

Menurutnya, sukses Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Komi­si Pemilihan Umum (KPU), Aparat Penegak Hu­kum (APH), dan Pemerintah. Tapi juga merupakan tanggung jawab dari seluruh warga negara.

Oleh karena itu seluruh masyarakat harus turut menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilu, apalagi dalam masa tenang, agar para pemilih memiliki kesempatan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya. (fan)