POLITIKA

DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir 7 Komisioner KPU RI

0
×

DKPP Sanksi Peringatan Keras Terakhir 7 Komisioner KPU RI

Sebarkan artikel ini
PUTUSAN— DKPP saat membacakan putusan dengan memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada 7 Komisioner KPU RI, Senin (5/2).

JAKARTA, METRO–Dewan Kehormatan Pe­nye­lenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada 7 komisoner KPU RI. Yakni Hasyim Asy’­ari, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan 4 pe­mo­hon yang masing-masing teregistrasi dalam per­kara No.135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian,” begitu kutipan sebagian putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi anggota DKPP J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (5/2).

Da­lam putusan itu DKPP­ memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan. Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Pertimbangan putusan DKPP men­catat inti pengaduan mendalilkan seluruh anggota KPU RI sebagai teradu di duga melanggar kode etik dan pedoman perilaku pe­nye­­lenggara pemilu atas tin­dakan dan perbuatan.

Antara lain melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melampaui kewenangannya dengan mengirim surat ke Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu No.1145/PL.01-SD/05/2023 perihal tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta parpol memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Di mana, surat Tersebut ditanda tangani Hasyim Asy’ari selaku Teradu.

Kemudian Ketua KPU RI sebagai teradu diduga melanggar kode etik pe­nye­lenggara pemilu karena tidak cermat dan tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melanggar Peraturan KPU No.19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat menerima pen­daftaran Pasangan Capres – Cawapres Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sebab teradu langsung mengatakan bahwa dokumen pendaftaran Pra­bowo-Gibran dinyatakan lengkap. Padahal sangat jelas dan nyata, bahwa Usia Cawapres Gibran Ra­ka­buming Raka saat pen­daf­taran berumur dibawah 40 Tahun.

Baca Juga  Ketua KPU: 2.325 TPS Salah Catat Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Masih dalam pertimbangan putusan, DKPP men­catat teradu diduga telah menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dalam Pemilu Tahun 2024 sebelum Pe­raturan KPU 19/2023 di­re­visi dan/atau diubah pa­da tanggal 25 Oktober 2023. Selanjutnya 13 November 2023 teradu telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu Cawapres Pemilu Tahun 2024.

Berikutnya, teradu di­duga melanggar kode etik karena menerbitkan Surat Edaran bukan ke internal KPU tapi ke Parpol peserta Pemilu. Para Teradu pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Capres dan Cawapres Prabowo–Gibran dan menyatakan memenuhi syarat dengan menjadikan Peraturan KPU 19/2023 yang belum direvisi sebagai rujukan.

Selain itu, Para Teradu pada tanggal 13 November 2023 menetapkan Bakal Calon Gibran Rakabuming Raka Sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya, pada tanggal 14 November 2023 Para Teradu menetapkan bakal calon Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Nomor Urut 2 dalam Pemilu Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan di persidangan, DKPP mencatat teradu menyatakan tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya berdasarkan pe­ra­turan perundang-undangan. KPU RI sebagai teradu berpendapat putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 merupakan putusan yang menguji konstitusionalitas Pa­sal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan me­nyatakan batal.

Baca Juga  Hari ini, KPU Tetapkan Paslon Pilkada, Gebril: Tertutup hanya Dihadiri Komisioner dan Sekretariat

Serta tidak berlaku Pa­sal 169 huruf q UU Pemilu dan berlaku secara in­kon­sti­tusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’. Dalam hal ini teradu wajib melaksanakan putusan MK tersebut mengingat putusan MK bersifat erga om­nes dan berkekuatan hukum tetap, serta berlaku sejak putusan diucapkan. Putusan diucapkan 16 Oktober 2023 dan tahap pe­n­daftaran bakal Capres-Cawapres dimulai 19 Oktober 2023.

KPU menerbitkan surat No.1145/PL.01.4-SD/05/2023,­ perihal Tindak Lanjut Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 17 Oktober 2023, yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu ta­hun 2024 yang pada pokok­nya meminta parpol peserta pemilu memedomani Putusan MK No.90/PUU­XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

DKPP menilai pada ta­ha­pan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, KPU menggunakan Peraturan KPU 19/2003. Di mana dalam syarat yang tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q masih mengacu pada ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebelum putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Menindaklanjuti putusan MK itu KPU menerbitkan Surat No.­1145/PL.01-SD/05/2023 kepada pimpinan Parpol peserta pemilu Tahun 2024. (*/rom)