PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria residivis kasus pencurian dengan kekerasaaan berinisial MAH (27) sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP hingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Parahnya lagi, MAH melakukan memperkosa korban Bunga (nama samaran-red), tidak hanya sekali, melainkan sudah tiga kali. MAH pun melancarkan aksinya itu disaat ibu korban sedang tidak berada di rumahnya di Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman. Sehingga, MAH dengan leluasa memperkosa korban.
Bahkan, setelah diperkosa korban mendapatkan ancaman dari MAH agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Akibatnya, korban menjadi ketakutan tinggal serumah dengan ayah tirinya itu. Korban pun memilih tinggal di rumah pamannya.
Dari situlah perbuatan bejat MAH akhirnya terbongkar. Paman korban yang merasa curiga dengan ketakutan korban, berusaha membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah dialaminya. Korban yang sudah merasa aman, akhirnya mengungkap kebiadaban ayah tirinya itu kepada sang paman.
Sontak saja, mendapat pengakuan seperti itu, sang paman dibuat kaget dan langsung melaporkan MAH ke Polres Pariaman. Berbekal dari laporan itu, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman langsung mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan visum terhadap korban.
Setelah mengantongi cukup bukti, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MAH ketika berada di kediamannya. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi membenarkan pihaknya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya. Menurutnya, pelaku baru menikah dengan ibunya pada awal Januari 2023 dan pelaku melancarkan aksinya setelah empat bulan menikah.
“Korban anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku ayah tirinya sudah tiga kali melakukan pemerkosaan kepadanya. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Muhamad Arvi, Senin (5/2).
Dijelaskan AKP Muhamad Arvi, pemerkosaan itu dilakukan pelaku ketika korban hanya tinggal berdua di rumah yaitu saat lebaran Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Natal. Menyikapi perilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.
“Melihat pilihan ini, paman korban menanyai ponakannya, dari sana diketahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya. Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti,” tuturnya.
AKP Muhamad Arvi menuturkan, pelaku ini menikahi ibu korban karena berharap harta kekayaannya, karena status korban pengangguran. Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku MAH ini statusnya residivis, Ia pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada tahun 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan bersama komplotannya di sebuah rumah. Dalam aksinya itu MAH dan komplotan sempat melakukan kekerasan pada korban. MAH ini sempat mendekam di penjara selama lima tahun, tahun 2022 lalu dibebaskan,” tutupnya. (ozi)






