POLITIKA

Alni: Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

0
×

Alni: Pemilih Dilarang Bawa Alat Perekam ke Bilik Suara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawa­slu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Alni, SH, M.Kn, menegaskan bahwa saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pemilih dilarang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara.

“Karena itu, pemilih dilarang membawa alat pe­re­kam atau kamera saat mencoblos di bilik suara, karena itu merupakan pidana pemilu,” ungkap Alni dalam Rapat Penguatan Kapasitas dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu  Ta­hun 2024 yang digelar Bawaslu Sumbar, Minggu (4/2) di Hotel Pangeran Beach Padang.

Selain itu, lanjut Alni, selama masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024, peserta pemilu tidak dibolehkan melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk saat pelatihan saksi pemilu.

“Di masa tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye. Meski peserta pe­milu menggelar pelatihan saksi, tetap dilarang me­nye­lipkan kampanye yakni penyampaian visi misi serta ajakan untuk memilih peserta pemilu tertentu,” ungkap Alni.

Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber anggota Bawaslu, Fe­brian Bartes dan mantan anggota Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, SH, Alni mengatakan bahwa pelatihan saksi pemilu ada standarisasinya, termasuk kapasitas pematerinya, ini aturan baku yang harus dipahami bersama.

“Penguatan kapasitas saksi-saksi dalam Pemilu, menjadi bagian tanggung jawab Bawaslu, termasuk peserta pemilu, “ kata Alni dalam kegiatan yang melibatkan perwakilan partai politik, koordinator saksi, perwakilan pasangan calon serta calon perseorangan DPD RI.

Sementara itu Ketua panitia kegiatan, Mafral dalam laporannya menyampaikan bahwa, Bawas­lu RI melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2024 memerintahkan Bawaslu Provinsi da­n Kabupaten Kota me­lakukan pelatihan saksi maksimal  sampai tanggal 7 Februari.

“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada ta­hapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024. Karena itu saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan dalam proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” pungkas Mafral yang juga Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar. (fer)