POLITIKA

Tidak Menyampaikan LADK Sesuai Jadwal yang Ditentukan, KPU Batalkan 43 Parpol di Kabupaten Kota di Sumbar Ikut Pemilu

0
×

Tidak Menyampaikan LADK Sesuai Jadwal yang Ditentukan, KPU Batalkan 43 Parpol di Kabupaten Kota di Sumbar Ikut Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban Komisioner KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) me­ngumumkan 43 partai politik (Par­pol) dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kabupaten kota se-Sumbar, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bah­wa pasca tahapan penyampaian LADK, KPU kabupaten kota se-Sumbar telah menerbitkan surat keputusan pembatalan parpol peserta pemilu sesuai tingkatan­nya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu.

Baca Juga  Habib Rizieq Pimpin Revolusi, Kapitra: Belum Pernah Ada Pemberontak Menang

“Jadi, konsekuensi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 sesuai jadwal yang ditentukan, partai tersebut diba­talkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai tingkatan,” ujar Ory Sativa Syakban, Sabtu (3/2).

Ketua Divisi Teknis Penyel­eng­garaan KPU Sumbar itu menga­ta­kan, dari data yang dihimpun, hanya 3 kabupaten kota yang tidak menerbitkan keputusan pem­ba­talan peserta pemilu di wilayah kerjanya, yaitu Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Sijun­jung. Sementara 16 kabupaten kota lagi menerbitkan keputusan men­diskualifikasi 1 sampi 6 parpol di wilayah kerjanya masing-masing.

Ia mengatakan, atas terbitnya keputusan pembatalan peserta pemilu tersebut, partai Gelora Kota Pariaman sempat melayangkan gugatan sengketa proses di Ba­waslu Kota Pariaman, walaupun akhirnya gugatan tersebut ditolak.

Baca Juga  Perda AKB Disosialisasikan di Pasar Muaro Labuah, Jasman: Kami ada Lima Tim dari Forkopimda untuk Sosialisasi

“Infomasi parpol yang di­dis­kualifikasi sesuai ting­katannya ini akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pe­mungutan suara melalui pa­pan pengumuman dan secara lisan,” ujar Ory.

Ory menambahkan, sesuai ke­ten­tuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (fer)