PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan 43 partai politik (Parpol) dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kabupaten kota se-Sumbar, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, bahwa pasca tahapan penyampaian LADK, KPU kabupaten kota se-Sumbar telah menerbitkan surat keputusan pembatalan parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu.
“Jadi, konsekuensi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 sesuai jadwal yang ditentukan, partai tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai tingkatan,” ujar Ory Sativa Syakban, Sabtu (3/2).
















