PADANG, METRO–Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis sangat mengapresiasi kedatangan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti ke kantor DPRD Sumbar. Kehadiran mahasiswa di Gedung putih, menunjukkan kedekatan antara Mahasiswa dengan DPRD Sumbar.
“Kami cukup senang karena mahasiswa tidak apatis terhadap parlemen, karena sekarang mahasiswa sudah tidak menjaga jarak dengan parlemen”, ucapnya saat menerima rombongan mahasiswa di ruang khusus I DPRD Sumbar. Jumat (2/2).
Dalam penyampaiannya, dosen Fisipol, Riswandi Bakhtiar, yang juga sebagai salah satu pendamping mahasiswa menyampaikan, bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan salah satu mata kuliah yang berhubungan dengan ilmu politik.
“Ini berdasarkan kurikulum studi komunikasi, Ilmu Administrasi dan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti,” ungkapnya.
Karena itu, setiap mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Politik sebagai salah satu penyelesaian mata kuliah. “Hal inilah yang mendasari kunjungan kami ke DPRD Sumbar untuk melakukan studi lapangan,” tambahnya.
Tema kunjungan dan studi lapangan kali ini adalah Tugas Pokok Fungsi dan Kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Riswandi berharap melalui studi lapangan ini mahasiswa bisa belajar langsung bagaimana peranan DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan Fungsi DPRD Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis juga memaparkan panjang lebar, tentang tugas pokok anggota dewan dan perannya sebagai wakil rakyat. Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“ Anggota dewan itu memiliki tugas membuat Perda, menyetujui APBD hingga jemput bola ke tengah masyarakat menyalurkan dana pokir-nya setelah menyerap aspirasi masyarakat,” beber Raflis.
Dia juga menyebutkan, DPRD Provinsi menjadi penentu keberhasilan jalannya suatu pemerintahan daerah, karena antara pemerintahan provinsi dengan DPRD Provinsi itu saling dukung satu sama lain. “Ketika Pemprov sukses, maka itu juga menjadi kesuksesan juga bagi kami di DPRD, “ paparnya.
Kalau di pemprov itu ada Kadis-kadis urusan tertentu yang menjadi perpanjangan tangan gubernur untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan di DPRD, sambung Raflis, ada anggota dewan yang membidangi komisi-komisi tertentu yang dalam hal ini sama dengan Kadis tadi peran mereka. (hsb)





