PADANG, METRO – Pemberantasan perjudian toto gelap (Togel) terus digencarkan oleh Polda Sumbar. Kali ini, seorang petani yang menyambi sebagai perekap nomor togel atau yang menerima pesanan togel dibekuk Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pelaku, S (49) diringkus setelah petugas melakukan penggerebekan di dalam warung Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya. Petugas juga menemukan barang bukti berupa uang Rp327 ribu, pena, 2 handphone, bukti setoran bank, 3 lembar kertas bertuliskan nomor togel, dan 5 buku rekap togel.
Penangkapan pelaku berawal dari pengaduan masyarakat setempat yang sudah sangat resah dengan maraknya praktik judi togel. Pengaduan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar dengan penyelidikan.
Petugas melakukan pengintaian beberapa hari di sekitar warung. Setelah memperoleh bukti yang akurat, saat pelaku sedang merekap nomor togel pesanan pembelinya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku yang sempat melihat kedatangan polisi sempat mencoba melarikan diri.
Namun, petugas yang sudah mengepung membuat langkah pelariannya sia-sia. Petugas dengan mudah menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah itu, petugas menggeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang akan menjerat pelaku ke ranah pesakitan. Pelaku serta barang bukti lalu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses hukum dan pengembangan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan petani yang menyambi menjadi perekap nomor togel itu tertangkap tangan oleh anggota yang sudah melakukan pengintaian di sekitar warung. Memang, pelaku selalu menggunakan fasilitas warung untuk menerima pesanan nomot togel dari pelanggannya.
“Pelaku sempat berusaha kabur dengan melimpati pembatas warung. Tapi anggota yang menunggu di luar bisa membekuknya. Berkemungkinan pelaku juga masih memiliki jaringan lain, mengingat perannya sebagai perekap nomor togel,” kata Onny.
Untuk itu, Onny menegaskan pihakmya akan terus melakukan pengembangan dengan memeriksa pelaku secara intensif sehingga kepada aliran uang hasil judi togel itu bisa diungkap. Sedangkan barang bukti yang ditemukan disita untuk kepentingan penyidikan.
“Pengakuan pelaku, hasil penjualan togen disetornya kepada seseorang dan pelaku menerima persenan atau imbalan dari merekap nomor togel tersebut. Makanya kita akan gali keterangan pelaku. Kita sempat melacak orang yang dimaksudnya dicari, ternyata sudah tidak ada lagi,” ungkap Onny.
Onny menambahkan pengungkapan kasus perjudian, termasuk judi togel merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri agar segera diberantas mengingat efeknya sangat buruk terhadap situasi Kamtibmas. Sebab itu, pihaknya akan memerangi praktek judi apapun yang ada di Sumbar.
“Kita akan tindak tegas pelaku-pelaku judi apapun itu agar wilayah Sumbar tidak ada lagi praktek judi. Terhadap pelaku togel yang ditangkap masih diperiksa penyidik, dan kita akan jeratkan pasal 303 KHUP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)