TANAHDATAR, METRO – Sebanyak 12 unit HP dan uang tunai Rp5 juta digasak kawanan pencuri dari sebuah kedai HP milik Septio Widio Warman (29) di Pasar Sungai Tarab, Tanahdatar. Kejadian diketahui oleh pemilik kedai, Kamis (14/2) pagi. Pagi itu dia bersama istrinya hendak membuka kedai untuk memulai usaha.
”Saat hendak membuka kedai dia melihat kejanggalan. Engsel pintu kedai dalam keadaan rusak. Curiga dengan kondisi itu, dia bergegas masuk ke dalam kedai, dan didapati seisi kedai dalam keadaan berantakan dan acak-acakan,” sebut Kapolsek Sungai Tarab Iptu Harmen didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tasrizal, Jumat (15/2).
Merasa kedainya dimasuki pencuri, korban lalu mendatangi Mapolsek Sungai Tarab untuk membuat laporan denga LP/1/II/2019/Sektor Sungai Tarab. Melalui serangkaian penyelidikan, hanya dalam tempo kurang dari 24 jam, Satreskrim Polsek Sungai Tarab berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku.
Diketahui para pelaku berjumlah tiga orang dan masih dibawah umur dengan inisial BM (16), AK (16) dan HS (14). Yang terakhir ini masih berstatus pelajar SMP, sedangkan dua lainnya tidak sekolah. Ketiga anak baru gede (ABG) itu meresahkan warga.
“Ketiga pelaku ini berhasil diamankan Kamis (14/2) malam di kediamannya masing-masing. Ketiga pencuri ini berhasil kita tangkap Kamis malam, di rumah mereka masing-masing,” kata Kapolsek.
Dari tangan mereka, kami berhasil menyita barang bukti berupa HP sebanyak 8 unit dan uang senilai Rp285 ribu, sisa dari kejahatan mereka. Saat ini, ketiga pencuri bau kencur ini sudah diamankan di Mapolsek. Dan selanjutnya akan dikirim ke Mapolres untuk diproses hukum di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
“Ketiga pencuri ini masuk melalui pintu, dengan cara merusak engsel pintu menggunakan benda keras. Pelaku berinisial AK sudah pernah masuk penjara. Masih kasus pencurian. Karena kasus ini dia dihukum 1 bulan,” tambah Kapolsek.
Terhadap kasus ini ketiga pencuri ini alan dijerat dengan pasal 363 kuhp jo pasal 55 jo 56 KUHP pidana dengan ancaman pidanan penjara di atas 7 tahun. (ant)















