PAYAKUMBUH, METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh menggerebek rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Alhasil, dari penggerebekan itu petugas menangkap dua pelaku berinisial RD (37) dan AM (36) yang kedapatan hendak mengkonsumsi sabu. Keduanya pun dibuat tak berkutik hingga dengan mudah diamankan berikut dengan barang bukti bong yang sudah berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, kedua tersangka saat digerebek kedapatan akan menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
“Hal ini dikuatkan saat dilakukan penggerebekan di lokasi kejadian tersangka AM sedang memasukan sabu tersebut kedalam kaca pirex beserta bong yang akan digunakan sebagai alat hisap,” ungkap Iptu Aiga, Kamis (1/2).
Dijelaskan Iptu Aiga, disaksikan ketua RT dan RW setempat, kepada polisi kedua tersangka mengaku baru membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Halim senilai Rp 250 ribu sekira pukul 24.00 WIB.
“Sabu tersebut diambil di sekitaran jembatan Payolinyam dalam sebuah kotak rokok sesuai arahan Halim. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Halim yang menjual sabu kepada kedua pelaku dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Iptu Aiga menuturkan, dalam penggerebekan itu, selain sabu yang telah dimasukkan ke dalam kaca pirex, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda BeAT warna merah dan dua unit Handphone.
“Kedua pelaku sudah kami bawa ke ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Untuk perannya hanya sebagai pemakai atau juga ikut mengedarkan sabu masih kami dalami,” tutupnya. (uus)






