SIJUNJUNG, METRO–Seluruh Penyelenggara Pemilu baik KPPS maupun PTPS yang direkrut KPU dan Bawaslu Sijunjung harus dipastikan independen dan tidak terafiliasi dengan kepentingan kelompok atau perseorangan.
Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Sijunjung Agus Hutrial Tatul saat membuka rapat koordinasi Tahapan Kampanye DPR RI, DPRD, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden, Rabu (31/1) di wisma Keluarga Muaro Sijunjung.
“KPPS,PTPS serta Panwascam dan PPK merupakan ujung tombak yang akan bekerja di tingkatan paling bawah yakni Tempat Pemungut¬an Suara (TPS), sehingga seluruh penyelenggara Pemilu harus memastikan tidak ada kader atau simpatisan parpol menjadi petugas KPPS dan PTPS,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu selalu mewanti-wanti dalam perekrutan PTPS maupun rekrutmen KPPS serta sangat mengharapkan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Hal ini agar publik percaya, orang-orang yang bertugas sebagai KPPS dan PTPS bekerja independen dan tanpa intervensi dari kelompok tertentu. Kepercayaan publik menjadi faktor utama bagi penye¬lenggara pemilu untuk bekerja sesuai perundang-undangan. Untuk itu, Panwascam harus selalu aktif melakukan pengawasan,” ujarnya.
Jika sudah berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan berlaku, maka hasil pe¬milu bisa diterima oleh masyarakat jika prosesnya berjalan sesuai aturan dan sesuai dengan harapan serta terpenuhinya keinginan masyarakat yang menginginkan hasil pemilu jujur dan adil.
“Kita berharap, Panwascam agar terus melakukan pengawasan aktif terhadap tahapan tahapan pemilu 2024 berkoordinasi dengan Gakkumdu,” tegasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut yang dihadiri oleh Panwascam serta perwakilan partai se kabupaten Sijunjung tersebut. Para peserta juga diberikan materi terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran masa kampanye Pemilu 2024 oleh Erman Wadison S.Hum yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan serta dari Kesbangpol Sijunjung.
Kegiatan itu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PERBAWASLU 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampaye Pemilu, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (ndo)
















