AGAM, METRO–Sejak penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam mencatat, penggunaan IKD di Kabupaten Agam sebanyak 9.346.
Kepala Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ade Putra mengatakan, IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data penggunanya dalam aplikasi digital.
“Aplikasi ini merupakan, upaya dari pemerintah dalam memperbaharui dan menyederhanakan proses administrasi kependudukan,” ujar Ade Putra saat diwawancarai di Kantor dinas tersebut, Rabu (31/1).
Dikatakan, dengan menggunakan aplikasi tersebut memungkinkan data pribadi seseorang untuk diakses sebagai identitas resmi melalui gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dengan IKD, masyarakat dapat dengan mudah mengakses identitas kependudukan mereka langsung dari perangkat handphone mereka. Dan saat ini aplikasi ini juga bisa digunakan oleh pengguna Ios (IPhone),”katanya.
Ade mengajak masyarakat Kabupaten Agam untuk segera mengaktifkan memudahkan akses data diri dengan cepat dan aman.
“Aktifkan IKD ke dinas Dukcapil dan rasakan kemudahannya, untuk Agam lebih maju,” ungkapnya. (pry)
















