PADANG, METRO–Bank Negara Indonesia (BNI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah menangkap mantan karyawan BNI Kantor Cabang Solok karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap para nasabah dengan modus menerbitkan surat utang negara (SUN) palsu.
Apresiasi itu diberikan setelah Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus perbankan yakni seorang oknum karyawan BNI ýcabang Solok, dengan inisial SDS (39). Pasalnya, oknum karyawan yang sudah resmi dipecat itu nekat menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp 9 miliar lebih.
Pemimpin BNI Cabang Solok Yudi Varla Yosa menjelaskan pihaknya mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait penangkapan pelaku kasus pemalsuan SUN.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti dari upaya bersama BNI sebagai Pelapor dengan Polda Sumbar dalam rangka melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan dan efektivitas penerapan pemantauan yang kami terapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi risiko,” katanya, Selasa (30/1).
