AGAM, METRO–Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam menangkap satu pelaku yang tergabung sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus mengimingi para korbannya diberikan pekerjaan dengan gaji belasan juta rupiah per bulan.
Pelaku inisial HN alias Udin (34) ditangkap di Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, saat hendak memberangkatkan lima orang korbannya yang berasal dari beberapa daerah di Sumbar serta lua Sumbar ke Thailand dan Kamboja.
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Sebanyak lima orang korban dari berbagai daerah termasuk di luar Sumbar terselamatkan.
“Kelima korban berinisial AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing,” terang Kapolres Agam, Senin (29/1).
Kapolres Agam mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 di Kampung Pinang. Setelah melalui beberapa jam pemeriksaan serta sejumlah saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO tersebut.
“Udin berperan sebagai agen perekrutan tenaga kerja dengan menawarkan para korban untuk bekerja ke luar negeri sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kamboja dan Thailand, tanpa dipungut biaya serta diimingi gaji belasan juta rupiah,” jelas AKBP Muhammad Agus.
AKBP Muhammad Agus menuturkan, setelah para korban setuju, segala syarat pengurusan surat-surat dibantu untuk mengurus kelengkapan keberangkatan dengan biaya ditanggulangi oleh pelaku dengan catatan setelah berangkat dan bekerja satu bulan gaji mereka diambil oleh pelaku.
“Tapi, kalau ada di tengah proses pengurusan dokumen, para korban menolak untuk pergi atau membatalkannya, pelaku mengancam para korban membayar denda sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Muhammad Agus, para korban ditawarkan gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang TPPO dan perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (PMI).
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c Jo Pasal 72 huruf c UU RI nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI,” tukasnya. (pry)






