BERITA UTAMA

Parah! Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp 9 Miliar, Korban Diajak Investasi dan Diberi Surat Utang Negara Palsu, Dipakai Bisnis, Beli Tanah hingga Liburan ke Luar Negeri

0
×

Parah! Karyawan Bank Tilap Uang Nasabah Rp 9 Miliar, Korban Diajak Investasi dan Diberi Surat Utang Negara Palsu, Dipakai Bisnis, Beli Tanah hingga Liburan ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
TILAP UANG NASABAH— Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Wadirreskrimsus dan para Kasubdit memperlihatkan barang bukti kasus penipuan yang dilakukan karyawan bank terhadap para nasabahnya.

PADANG, METRO–Seorang perempuan yang merupakan karyawan Bank Ne­gara Indonesia (BNI) Cabang Solok ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­reskrimsus) Polda Sumbar lan­taran nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp 9 miliar lebih.

Parahnya, oknum karyawan bank pelat merah bersinial SDS (39), sudah melancarkan aksinya selama 6 tahun yakni dari tahun dalam kurun waktu 2015-2023. Modusnya, tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dan menawarkan bunga cukup tinggi dengan membeli Surat Utang Negara (SUN).

Tersangka SDS yang memanfaatkan jabatanya sebagai analis di Bank BNI Cabang Solok ini berhasil membuat para korbannya setuju untuk berinvestasi dan menyerahkan uang­nya. Setelah mendapatkan uang dari para nasa­bah­nya, tersangka SDS me­nerbitkan SUN yang di­cetaknya sendiri alias pal­su dan diserahkan kepada nasabah.

Direktur Reserse Kri­minal Khusus (Dirres­krim­sus) Polda Sumbar, Kom­bes Pol Alfian Nurnas me­ngungkapkan bahwa per­buatan tersangka terung­kap pada tanggal 22 Feb­ruari 2022 lalu hingga dila­porkan ke Polda Sumbar. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Analisis di Bank BNI cabang Solok.

“Yang bersangkutan diduga sengaja memper­dagangkan SUN kepada enam nasabah. Dalam me­lancarkan aksinya, ter­sang­ka mengajak keenam na­sabah untuk berinves­tasi dan dijanjikan bunga tinggi pada SUN,” ungkap Kombes Pol Alfian saat konferensi pers, Senin (29/1).

Dijelaskan AKBP Alfian, para korban yang tertarik dengan tawaran ter­sang­ka, nasabah diarahkan un­tuk mengisi formulir pem­bu­kaan rekening tabungan. Kemudian dana yang seha­rusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke re­kening atas nama Dummy.

“Kemudian tersangka mengendalikan uang de­ngan leluasa meng­gu­na­kan dana itu tanpa sepe­ngetahuan keenam nasa­bah­nya. Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka, karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikua­sainya,” tuturnya.

Ditegaskan Kombes Pol Alfian, tersangka mela­kukan tindak pidana per­bankan dengan cara bujuk rayu kepada calon nasa­bah, akan tetapi dana itu tidak dimasukkan ke serti­fikat surat utang negara, tapi digelapkan atau disim­pan oleh dia untuk kepen­tingan pribadi.

“Murni memang peni­puan, SUN tidak disetor ke Bank, tapi dia gelapkan sendiri. Dia hanya memal­sukan saja, memanfaatkan jabatannya dengan menipu calon nasabah. Nasabah percaya ke yang bersang­kutan, jadi nasabah setor dianggap sudah diberikan SUN, hingga kemudian na­sa­bah melapor ke polisi,” ujarnya.

Dipakai Bisnis,

Beli Aset dan Liburan ke Luar Negeri

Kombes Pol Alfian me­nuturkan, uang senilai Rp 9 miliar lebih yang dida­patkan dari hasil menipu para nasabahnya itu digu­nakan untuk kepentingan pribadi, membuka usaha sepatu hingga bisnis kos­metik. Selain itu, tersangka juga memakai uang hasil penipuan untuk membeli tanah yang dilengkapi de­ngan sertifikatnya.

“Pada saat penangka­pan, kami menyita serti­fikat tanah, berbagai macam kos­metik dan sepatu. Kita juga menyita paspor. Didu­ga uang para nasabahnya yang ditipu tersangka ter­sebut digunakan untuk ber­libur ke luar negeri,” ucapnya.

Menurut Kombes Pol Alfian, tersangka sebelum ditangkap sempat dite­tapkan sebagai DPO. Pa­salnya, tersangka sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, tapi tidak kunjung memenuhi pang­gilan penyidik. Bahkan, tersangka juga kerap ber­pindah-pindah agar tidak terdeteksi keberadaannya.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan, tersangka ber­hasil kami tangkap di Kota Medan, Sumatra Utara. Namun sebelum ditang­kap, tersangka sempat menjadi buronan karena ketika dilakukan pemang­gilan, tidak diindahkan,” ujanrya.

Kombes Pol Alfian me­nu­turkan, tersangka SDS dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-un­dang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Ne­gara Jo Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1993 tentang Perbankan, seba­gai­mana telah diubah de­ngan Pasal 14 ayat 54 ke 1 huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan pe­nguatan sektor keuangan.

“Atas perbuatannya, tersangka SDS ini diancam pidana penjara paling sing­kat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” tutupnya. (rgr)