PADANG, METRO–Seorang perempuan yang merupakan karyawan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Solok ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar lantaran nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah sekitar Rp 9 miliar lebih.
Parahnya, oknum karyawan bank pelat merah bersinial SDS (39), sudah melancarkan aksinya selama 6 tahun yakni dari tahun dalam kurun waktu 2015-2023. Modusnya, tersangka mengajak para korban untuk berinvestasi dan menawarkan bunga cukup tinggi dengan membeli Surat Utang Negara (SUN).
Tersangka SDS yang memanfaatkan jabatanya sebagai analis di Bank BNI Cabang Solok ini berhasil membuat para korbannya setuju untuk berinvestasi dan menyerahkan uangnya. Setelah mendapatkan uang dari para nasabahnya, tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri alias palsu dan diserahkan kepada nasabah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka terungkap pada tanggal 22 Februari 2022 lalu hingga dilaporkan ke Polda Sumbar. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Analisis di Bank BNI cabang Solok.
“Yang bersangkutan diduga sengaja memperdagangkan SUN kepada enam nasabah. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengajak keenam nasabah untuk berinvestasi dan dijanjikan bunga tinggi pada SUN,” ungkap Kombes Pol Alfian saat konferensi pers, Senin (29/1).
Dijelaskan AKBP Alfian, para korban yang tertarik dengan tawaran tersangka, nasabah diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan. Kemudian dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, disetorkan ke rekening atas nama Dummy.
“Kemudian tersangka mengendalikan uang dengan leluasa menggunakan dana itu tanpa sepengetahuan keenam nasabahnya. Dana tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka, karena buku tabungan hingga ATM milik nasabah telah dikuasainya,” tuturnya.
Ditegaskan Kombes Pol Alfian, tersangka melakukan tindak pidana perbankan dengan cara bujuk rayu kepada calon nasabah, akan tetapi dana itu tidak dimasukkan ke sertifikat surat utang negara, tapi digelapkan atau disimpan oleh dia untuk kepentingan pribadi.
“Murni memang penipuan, SUN tidak disetor ke Bank, tapi dia gelapkan sendiri. Dia hanya memalsukan saja, memanfaatkan jabatannya dengan menipu calon nasabah. Nasabah percaya ke yang bersangkutan, jadi nasabah setor dianggap sudah diberikan SUN, hingga kemudian nasabah melapor ke polisi,” ujarnya.
Dipakai Bisnis,
Beli Aset dan Liburan ke Luar Negeri
Kombes Pol Alfian menuturkan, uang senilai Rp 9 miliar lebih yang didapatkan dari hasil menipu para nasabahnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi, membuka usaha sepatu hingga bisnis kosmetik. Selain itu, tersangka juga memakai uang hasil penipuan untuk membeli tanah yang dilengkapi dengan sertifikatnya.
“Pada saat penangkapan, kami menyita sertifikat tanah, berbagai macam kosmetik dan sepatu. Kita juga menyita paspor. Diduga uang para nasabahnya yang ditipu tersangka tersebut digunakan untuk berlibur ke luar negeri,” ucapnya.
Menurut Kombes Pol Alfian, tersangka sebelum ditangkap sempat ditetapkan sebagai DPO. Pasalnya, tersangka sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali, tapi tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, tersangka juga kerap berpindah-pindah agar tidak terdeteksi keberadaannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap di Kota Medan, Sumatra Utara. Namun sebelum ditangkap, tersangka sempat menjadi buronan karena ketika dilakukan pemanggilan, tidak diindahkan,” ujanrya.
Kombes Pol Alfian menuturkan, tersangka SDS dijerat dengan Pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Jo Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1993 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 14 ayat 54 ke 1 huruf a Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Atas perbuatannya, tersangka SDS ini diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” tutupnya. (rgr)






