BERITA UTAMA

Baru 2 Bulan Bebas, Ziko Ditangkap lagi Gegara Sabu, Berusaha Kabur Melompat ke Sungai

0
×

Baru 2 Bulan Bebas, Ziko Ditangkap lagi Gegara Sabu, Berusaha Kabur Melompat ke Sungai

Sebarkan artikel ini
PENEGEDAR SABU— Pelaku Ziko (39) yang nekat melompat ke sungai ditangkap Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO —Takut masuk penjara lagi, seorang pria residivis bernama Ziko (39) yang baru dua bulan menghirup udara bebas nekat terjun ke Sungai Batag Agam saat Tim Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh hendak menangkapnya di rumah temannya di Kawasan Ra­nah, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Keca­matan Payakumbuh Utara, Minggu (28/1), sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun, aksi Ziko si pe­ngedar sabu yang beru­saha melarikan diri dengan cara berenang menyebe­rangi sungai berarus deras itu tidak membuahkan ha­sil. Pasalnya, Polisi lang­sung menyebar hingga menang­kap Ziko saat hen­dak naik ke daratan setelah lelah menyeberangi sungai.

Berhasil ditangka, Ziko pun dibawa ke rumah te­mannya untuk dilakukan penggeledahan. Tak hanya Ziko saat itu Polisi juga ber­hasil menangkap re­kan­nya berinisial A. Disak­sikan pu­luhan warga dan ketua RT, Polisi melakukan peng­ge­ledahan di rumah A, na­mun Polisi hanya me­ne­mukan sebuah alat hisap sabu.

Dari rumah itu, Ziko dan A dibawa menuju rumah orang tua Ziko di Kelura­han Bunian Kelurahan Ka­palo Koto Dibalai, Kecama­tan Payakumbuh Utara, untuk mencari barang bukti lainnya. Di rumah orang tua Ziko, Polisi me­lan­jut­kan penggeledahan.

Alhasil, setelah 15 me­nit menggeledah rumah, secara tak sengaja kipas angin di kamar tersangka Ziko terjatuh dan saat ber­samaan juga jatuh satu paket narkoba jenis sabu ukuran kecil yanh diduga sebelumnya berada di atas meja. Selain itu, dalam tas pinggang Ziko, ditemukan lagi 10 paket besar sabu dan puluhan plastik pem­bungkus Sabu.

AKBP Wahyuni Sri Les­tari melalui Kasat Resnar­ koba, Iptu Aiga Putra me­nga­takan, pelaku Ziko yang hendak ditangkap di rumah temannya berinisial A, sempat berusaha me­larikan diri dengan cara me­lompat tembok pem­batas rumah hingga nekat terjun ke Sungai Batang Agam.

“Sadar akan ditangkap, tersangka Ziko melarikan diri dengan cara melom­pati tembok pembatas ru­mah untuk selanjutnya me­lewati semak dan terjun ke Batang Agam. Anggota yang me­ngetahui itu lang­sung me­lakukan penge­jaran dan memberikan tem­bakan pe­ringatan,” tambahnya.

Iptu Aiga juga menam­bahkan, pengejaran yang dilakukan anggota Phantom Squad Satresnarkoba akhirnya membuahkan ha­sil. Tersangka Ziko berhasil ditangkap setelah kelela­han menyeberangi batang agam. Setelah ditangkap, pihaknya melakukan peng­geledahan di rumah pelaku A dan di rumah orang tua Ziko.

“Di rumah A, ditemu­kan bong. Sedangkan di rumah orang tua Ziko, dite­mukan satu paket kecil sabu  dan diamankan 10 paket besar narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam tas pinggang dikamar ter­sangka Ziko, termasuk pu­luhan plastik yang diduga pembungkus sabu,” tegas Iptu Aiga.

Tersangka Ziko ketika diperiksa mengakui semua barang bukti tersebut ada­lah miliknya yang dibeli kepada seorang pria ber­na­ma Indra (DPO) di Kota Pekanbaru-Riau. Barang haram itu kerap ia jemput langsung ke Pekanbaru.

“Saya jemput langsung ke Pekanbaru ke pria ber­nama Indra, saya menge­nalnya saat ditahan di La­pas Biaro dahulu,” aku Ziko yang masih menjalani Pem­bebasan Bersyarat (PB) dalam perkara yang sama itu. (uus)