SOLOK, METRO–Dalam rangka Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), Pemerintah Kota Solok bersama dengan Bank Nagari dan Bank Mandiri melaksanakan sosialisasi. Kegiatan ini untuk pelaksanaan APBD serta Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Untuk Pelaksanaan.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani menyampaikan bahwa KKPD merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
Hal ini terkait tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD. “Dengan penggunaan KKPD di Kota Solok dapat memberikan banyak manfaat antara lain mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan pada OPD, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai,” ungkap Novirna Hendayani.
Menurutnya untuk tahun 2024 pelaksanaan KKPD Pemerintah Kota Solok sebagai uji coba terlebih dahulu dilaksanakan oleh 2 (dua) OPD sebagai pilot project. Yaitu BKD dan Inspektorat yang hanya mengakomodir keperluan belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran, belanja makanan dan minuman dan perjalanan dinas luar daerah.
Dia juga menambahkan, penerapan KKPD ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan UMKM pada umumnya untuk meningkatnya perputaran uang pemerintah daerah. Sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya Kota Solok.
“Apabila pelaksanaan KKPD dari 2 (dua) ini berjalan lancar tidak tertutup kemungkinan akan akan dilaksanakan oleh perangkat daerah lainnya,” ujarnya. (vko)





