POLITIKA

APK Caleg Menumpuk di Bawaslu Kota Payakumbuh

0
×

APK Caleg Menumpuk di Bawaslu Kota Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
APK MENUMPUK— Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman bersama staf saat merapikan APK Caleg yang menumpuk di halaman kantor bawaslu Kota Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METRO–Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) usai dilakukan penertiban oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawas­lu) Kota Payakumbuh be­be­­rapa hari lalu, kini me­numpuk di halaman Kan­­­tor Bawaslu Kota Pa­ya­kum­buh, Jalan Jeruk No.67, Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Meski belum dilakukan inventarisir secara detail, namun disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widyawati, rata-rata APK Caleg yang dilakukan penertiban karena dipasang ditempat terlarang, adalah caleg Kota Payakumbuh, ada juga DPD RI, dan DPR RI.

“Untuk keseluruhan belum dinventarisir, nanti akan kita hitung berapa jumlahnya, dan rata-rata memang caleg kota dan ada juga yang DPD RI dan caleg DPR RI,” sebut Widyawati, bersama Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Aan Muharman, di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Jumat (26/1) kepada wartawan.

Widyawati menyebut, jika APK yang sudah dilakukan penertiban boleh diambil kembali oleh caleg atau partai politik. Dan sampai saat ini sudah ada diantara partai politik yang menjemput kembali APK yang sudah ditertibkan Bawaslu di Kantor Bawaslu Kota Payakumbuh.

“Kita kumpulkan dikantor Bawaslu, bila peserta pemilu ingin mengambil dipersilakan. Dengan harapan agar memasang APK sesuai dengan zonasi yang diatur KPU Kota Payakumbuh serta yang diatur PKPU No 15 Tahun 2023 dan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh No 1 th 2022. Sudah ada beberapa partai yang mengambil APK yang kami tertibkan, jangan dipasang ditempat yang melangar lagi,” himbau Widyawati.

Disampaikannya, untuk mengambil APK di kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, dikatakan Widyawati, tidak ada syaratnya, hanya dibutuhkan identitas yang mengambil, dan berapa yang diambil. “Syarat mengambil tidak ada, hanya identitas yang mengambil dan berapa yang diambil, untuk kita buatkan berita acaranya,” sebutnya.

Seperti diketahui, Ba­was­lu Kota Payakumbuh me­lakukan penertiban APK Caleg disepanjang wilayah Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Dan membawa seluruh APK yang  melanggar aturan, sehingga diangkut kekantor Bawaslu Kota Payakumbuh. (uus)