SIJUNJUNG, METRO–Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sijunjung. Pelaku diamankan saat hendak menunggu pelanggannya di depan Kantor Camat Kupitan, yang berada di Nagari Padang Sibusuk, Kabupaten Sijunjung.
Saat diciduk, pelaku yang diketahui bernama Robin (35) asal Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto itu dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil dalam kotak rokok milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Awal Rama menyampaikan, penangkapan pelaku berlangsung pada Rabu (24/1) sekira pukul 22.45 WIB. Menurutnya, terungkapnya peran pelaku Robin sebagai pengedar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Jadi, kita mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada tindakan penyalahgunaan narkoba di depan Kantor Camat Kupitan. Kita pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap pelaku,” tuturnya melalui Kasi Humas Iptu Sakri dan anggota Bripka Yudi Satri, pada Jumat (26/1).
Dijelaskannya, setelah beberapa jam di lokasi, petugas mendapati pelaku Robin dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan di depan Kantor Camat Cupitan tersebut. Untuk memastikan kecurigaan itu, petugas langsung menghampiri pelaku Robin dan menginterogasinya.
“Ketika diinterogasi, pelaku sangat gugup dan ketakutan. Makanya, petugas menggeledah tubuh pelaku hingga ditemukanlah satu buah kotak rokok dalam saku celana Robin. Saat dicek, dalam kotak rokok itu ditemukan dua paket sabu berukuran sedang dan kecil,” Iptu Sakri.
Iptu Sakri menegaskan, setelah menemukan barang bukti, pelaku Robin yang mengakui jika sabu itu merupakan miliknya yang akan diperjual belikan, selanjutnya digiring ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba kami tangkap dan dibawa ke Mako Polres Sijunjung untuk diproses hukum. Kepada penyidik, pelaku Robin mengaku berada di sana menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu. Untuk itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus ini,” tambahnya. (ndo)






