BERITA UTAMA

Mobil Bertangki “Siluman” Kepergok Bawa 315 Liter Bio Solar, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

0
×

Mobil Bertangki “Siluman” Kepergok Bawa 315 Liter Bio Solar, Sopir Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR, METRO–Tim Opsnal Unit Tindak Pida­na Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanahdatar menangkap satu unit mobil Izuzu Phanter berwarna merah metalik yang menggunakan tangki “siluman” untuk mela­ku­kan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar.

Dari pengungkapan kasus mafia BBM bersubsidi, petugas menyita barang bukti berupa ratusan liter Bio Solar dalam beberapa jeriken dan di dalam tangki mobil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu orang pelaku berinisial RS (40).

Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra melalui Kasubag Humas AKP Gusrizal mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat maraknya aksi penimbu­nan BBM bersubsidi dengan modus menggunakan mobil bertangki siluman.

“Menindaklanjuti itu, Tim Unit Tipiter melakukan penyelidikan di lapangan hingga didapatilah sebuah mobil Izuzu Panther yang sangat mencurigakan. Untuk memastikannya, tim menghentikan mobil tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan,” ungkap AKP Gusrizal, Kamis (25/1).

Baca Juga  Mayat Luka Bacok di Depan Pos TPR masih Misterius

Dijelaskan AKP Gusrizal, penangkapan itu dilakukan pada Senin (22/1) pada pukul 13.00 WIB lalu. Saat dicek, ternyata mobil m­inimbus itu menggu­na­kan tangki yang sudah dimodifikasi agar kapasittasnya lebih atau menggu­nakan dua buah tangki.

“Minibus tersebut mem­bawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Tidak hanya menyita BBM bersubsidi yang diselewengkan, petugas juga menangkap satu orang tersangka berinisial RS warga Tanahdatar,” jelas AKP Gusrizal.

AKP Gusrizal menuturkan, di dalam mobil terdapat sembilan buah jeriken ukuran 35 liter dan dua dua jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double teng­ki. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Tanahdatar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Besi Rolling Door Toko di Kecamatan Nanggalo Ditangkap 

Ditambahkan AKP Gusrizal, untuk memproses perkara ini, Satreskrim Polres Tanahdatar melakukan uji laboratorium untuk pe­ngujian barang bukti BBM jenis Bio Solar yang disita sebagai barang bukti dan meminta keterangan ahli Migas.

“Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Ta­hun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tukasnya. (ant)