PASBAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat meringkus tiga lelaki dan satu wanita yang diduga terlibat penyalahguna serta tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari yang sama.
Para pelaku masing-masing berinisial BN (31) dan RR (35), diringkus di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Lawas Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sedangkan AS (29) dan JN (28) diringkus di Gang Amanah Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Rabu (24/1).
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap sepasang pelaku yaitu BN dan RR. Penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat setempat yang sudah merasa resah dengan aktivitas di rumah pelaku yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Kamis (25/1).
Dikatakan AKP Eri Yanto, mendapat laporan itu, langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar rumah tersebut. Tepat pada pukul 01.00 WIB, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Alhasil, di dalam rumah kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku, terdiri dari seorang lelaki berinisial BN dan wanita berinisial RR. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun dan pemuda setempat, ditemukan dua bungkus kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap sabu alias bong,” ujar AKP Eri Yanto.
AKP Eri Yanto mentuturkan, berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sabu dan bong merupakan sisa pemakaian. Selain itu, kedua pelaku yang kita amankan ini bukan pasangan suami istri dan rumah milik pelaku BN yang merupakan resedivis kasus yang sama.
“BN ini memang sering pesta sabu di rumahnya. Sedangkan pengakuan pelaku RR dia datang ke rumah tersebut untuk menggunakan sabu bersama pelaku BN. Setelah kami amankan dan interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari pelaku AS,” jelas AKP Eri Yanto.
Mendapat pengakuan itu, kata AKP Eri Yanto, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku AS yang berada di Gang Amanah, Jorong Simpang Empat Selatan, Nagari Lingkung Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan AS (29) dan seorang temannya berinisial JN (28). Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah AS yang disaksikan tokoh masyarakat setempat dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil serta satu set bong yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan petugas di dalam kamar milik pelaku AS,” katanya.
Ditegaskan AKP Eri Yanto, pengakuan dari AS dan JN, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang rekannya yang sudah melarikan diri. Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS yang identitasnya telah diketahui.
“Keempat pelaku dan barang bukti, saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar,” tutupnya. (end)





