PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan menciduk S (43) diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA”.
S (43) diciduk, Selasa ( 23/1/2024) sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Kampung Rawang Pasia Nan Panjang Kenagarian Aur Duri Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova, SH.MH didampingi
Kasi Humas AKP. Erianto, S.H.MH , dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso.
Dikatakan Doni Santoso, Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan/anak dibawah umur inisial “PA” dilakukan diduga pelaku S , Sabtu (14/1/2024) sekira pukul 14.00 wib yang bertempat di sebuah rumah yang berlokasi diKampuang Cimpu Kenagarian Pasar Surantih Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.















