PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Tipiter Satreskrim Polresta Padang menggerebek gudang yang dijadikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Simpang 4 Bungus, Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Senin (22/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu petugas menemukan ribuan liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite yang disimpan dalam drum besi, drum plastik hingga jeriken. Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap pemilik gudang bernama Basirun (52) yang berprofesi sebagai nelayan.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi pada sebuah kios yang berada di Jalan Simpang 4 Bungus.
“Berdasarkan laporan masyarakat tersebut ada sebuah kios yang melakukan praktik jual beli BBM subsidi berjenis pertalite dan Bio Solar dengan cara menyimpan BBM tersebut dalam skala banyak atau menimbun. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipiter langsung melakukan penyelidikan,” kata Kompol Dedy, Selasa (23/1).
Dijelaskan Kompol Dedy, setelah dipastikan kios itu dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, tim selanjutnya melakukan peng gerebekan hingga menangkap pemilik kios atau gudang dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Pelaku diamankan di gudang yang digunakannya untuk menimbun BBM tersebut. Di sana kami amankan drum ukuran besar dan puluhan jeriken ukuran menengah dan kecil. Saat ini barang bukti sudah kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksa lebih lanjut,”ungkapnya.
Kompol Dedy menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan pasokan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dari sejumlah SPBU di Kota Padang. Menurut pengakuan pelaku, ia bisa mendapatkan dua sampai tiga jeriken dalam sehari.
“Aksi ini sudah berlangsung selama setahun. Pelaku melansir minyak dari sejumlah SPBU di Padang menggunakan mobil. BBM hasil lansiran dari sejumlah SPBU itu kemudian ia kumpulkan di suatu kios yang kami duga untuk dijual atau diecer kembali,” jelasnya.
Ditegaskan Kompol Dedy, pihaknya akan terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan-kemungkinan seperti adanya keterlibatan pihak lain dan sebagainya. Pasalnya, ulah pelaku menimbun BBM bersubsidi dengan jumlah besar mengakibatkan kelangkaan BBM di SPBU.
“Terkait dengan pengungkapan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tutupnya. (brm)






