TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali menertibkan baliho dan spanduk yang kembali dipasang di taman, tiang listrik dan pohon di Kota Padang, Senin (22/1) dini hari. Penertiban ini sebagai bentuk peningkatan citra wajah kota dalam aspek ketentraman dan ketertiban umum di sepanjang ruas jalan.
Penertiban spanduk, banner, baliho, pamflet dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah di Kota Padang. Kepala Bidang Ketertiban Umum Pol PP Rozaldi Rosman, mengatakan dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar iklan spanduk yang melanggar yang berada di fasilitas umum (fasum), sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
“Kita menertibkan seperti sedot WC, baliho dan promosi-promosi lainnya, yang diduga menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan di batang pohon ataupun di tiang-tiang listrik, jelas itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” kata Rozaldi.
Rozaldi menambahkan kegiatan penertiban tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. “Kita mendapatkan laporan masyarakat yang resah akibat banyaknya iklan, reklame, spanduk yang ditempel di taman kota dan tiang listrik yang merusak keindahan Kota Padang,” tambah Rozaldi.
Rozaldi mengimbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lain.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang media promosi, baik itu baliho, spanduk dan banner yang sesuai pada tempat yang diijinkan.
“Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai dengan peruntukan. Dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya agar dilepas kembali,” harapnya.
“Mari bersama-sama kita jaga keindahan Kota Padang, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan enak di pandang, serta kepada pelaku usaha agar menempel dan memasang iklan atau spanduk pada tempat yang diperbolehkan, jangan memasang di fasum, pohon, taman kota maupun tiang listrik,” pungkas Rozaldi. (brm)





