METRO SUMBAR

Perpanjangan Jabatan Komisioner KI Sumbar Dicabut Gubernur Sumbar

0
×

Perpanjangan Jabatan Komisioner KI Sumbar Dicabut Gubernur Sumbar

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar, Hansastri bersama Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Siti Aisyah saat jumpa pers, Jumat (5/1).

PADANG, METRO–Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait pencabutan perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023, sengketa informasi yang diajukan masyarakat tetap akan diproses dan diregister hingga di proses oleh Komisioner KI Sumbar yang baru.

” Jadi secara kesekretariatan oprasional tetap berjalan. Termasuk masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi akan tetap diproses,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Sumbar Siti Aisyah saat jumpa pers, Jumat (5/1).

Dia mengatakan kinerja di kantor KI Sumbar tetap berjalan seperti biasa. Tenaga kontrak seperti staf, cleaning service dan lainya tetap beraktivitas, karena perpanjangan dari Dinas Kominfotik Sumbar. Jadi sengketa-sengketa yang masuk tetap diproses.

Dinas Kominfotik Sumbar juga membantah terkait informasi pembekuan KI Sumbar yang tentunya salah. Tekait informasi tersebut Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri angkat bicara

SK Gubernur Sumbar Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KI periode 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan.

Baca Juga  Jadikan Ramadhan untuk Berbagi Sesama

SK tersebut ditandatangani gubernur pada (29/12) dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis (4/1) Komisioner KI 2019-2023. Pemberian SK itu juga dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumbar karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan, tepatnya menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua,” tegasnya.

Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD Sumbar dan jika telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.

“Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,”ujar Hansastri.

Dinas Kominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai Pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Dinas Kominfotik Sumbar akan dilakukan pencatatan. “Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.

Baca Juga  Bupati Yulianto Tinjau Korban Banjir dan Longsor di Empat Kecamatan

Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.

Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 5 nama yang akan dikirim ke gubernur untuk selanjutnya dilantik sebagai Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027.

“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan tidak melakukan perpanjangan Komisioner KI Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” katanya.(fan)