POLITIKA

KPU Bukittinggi Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Umum Pemilu 2024

0
×

KPU Bukittinggi Tetapkan 3 Lokasi Penyelenggaraan Kampanye Umum Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
KOMISIONER KPU BUKITTINGGI— KPU Kota Bukittinggi menetapkan tiga lokasi yaitu di Stadiun Atas Ngarai, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan bekas Stasiun Kereta Api untuk penyelenggaraan kampanye rapat umum Pemilu 2024.

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menetapkan tiga lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum yang telah bisa dimulai di Minggu (21/1).

“Sesuai keputusan KPU Bukittinggi nomor 1 tahun 2024, lokasi kampanye rapat umum ada di tiga lokasi. Yaitu di Stadiun Atas Ngarai, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan bekas Stasiun Kereta Api,” ungkap Plh. Ketua KPU, Muhammad Fauzan

Ia menyampaikan ke­pu­tusan itu dalam rapat koordinasi kesiapan kampanye rapat umum dan aturan kampanye media massa yang diikuti Pemerintah Kota Bukittinggi, Bawaslu, Parpol dan perwakilan media.

“Stadion Atas Ngarai berada Jalan Stadion, Kayu Kubu Kecamatan Guguk Panjang. SKB ada di Jalan Pabidikan, Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan Eks Implacement Stasiun Kereta Api Bukittinggi” kata dia.

Baca Juga  Tak Masalah PKS Usung Sohibul Iman, Airlangga Hartarto: Golkar Punya Ridwan Kamil

Ia menegaskan pemakaian tiga lokasi ini harus melalui ijin dari pihak berwajib yang ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Penting memiliki STTP Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bisa dibubarkan,” kata Fauzan.

Komisioner KPU divisi hukum, Rifa Yanas mengatakan kampanye rapat umum dan media massa diijinkan dilakukan sejak 21 Januari sampai 10 Februari mendatang yang juga memiliki implikasi hukum terkait aturan

“KPU meminta tidak ada anak-anak yang dibawa, tidak dilakukan pada jam malam, kampanye diatur hingga jam 6 sore,” kata Rifa.

Sementara untuk iklan media massa sudah bisa dilakukan dengan mengacu pada aturan teknis sesuai pasal 39 PKPU nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga  Comeback Bersama Piala Dunia U-17

“Kami minta rekan perusahaan media untuk ti­dak membuka kesempatan pe­ma­­sangan iklan saat ini dan ke­tika sudah dilakukan diha­rapkan dengan azas keadilan atau sama rata bagi setiap pemasang ik­lan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Pemkot Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan dari tiga lokasi yang ditetapkan, perlu adanya kesiapan maksimal dari seluruh pihak untuk antisipasi timbulnya ketidaktertiban selama kampanye.

“Dengan disepakati ti­ga lokasi ini, Stasiun Kereta Api menjadi titik sentral yang perlu diperhatikan jalur ke lokasinya. Arak-arakan akan menjadi salah satu beban yang harus diantisipasi agar tidak m­e­ng­ganggu warga lain,” kata dia. (pry)