BERITA UTAMA

Fakta Miris Skandal Pungli di Rutan KPK, Tarif Bawa Ponsel Rp 10-20 Juta, Ngecas Rp 200 Ribu

0
×

Fakta Miris Skandal Pungli di Rutan KPK, Tarif Bawa Ponsel Rp 10-20 Juta, Ngecas Rp 200 Ribu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JAKARTA, METRO–Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai memeriksa pegawai KPK yang didu­ga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Dari hasil pemeriksaan, Dewas mengungkap ada tarif untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

Hal itu diungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung Dewas KPK, setelah memeriksa pegawai KPK dalam sidang etik kasus pungli Rutan KPK. Albertina mengung­kap ada tarif Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai ponsel di Rutan KPK.

“Ngecas Hp-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” kata Albertina.

Albertina mengatakan para tahanan juga harus membayar lagi bila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun Albertina belum memerinci kisaran tarifnya.

“Hp misalnya terus nan­ti disuruh, HP itu kan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga,” ujarnya.

Baca Juga  14 Daerah Ditetapkan Dalam Status Siaga Penuh Bencana, Gubernur Imbau Warga Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan

Tak hanya itu, Albertina mengungkap ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. Para tahanan harus membayar Rp 10-20 juta.

“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan,” ujarnya.

Nilai Pungli Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar

Albertina mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar.

Terbaru, Albertina m­e­ nyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga mengatakan soal temuan pungli di Rutan KPK. Haris menyebutkan para pegawai KPK me­lakukan pungutan uang kepada para tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan.

Baca Juga  Eks Penyidik KPK Yakin Firli Bahuri Segera Menyandang Status Tersangka

“Pokoknya dengan me­lakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah,” kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Haris mengungkap pungli ini berupa penerimaan sejumlah uang ke para pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas. Fasilitas itu, menurut Haris, mulai layanan komunikasi berupa ponsel hingga pengisian daya baterai ponsel.

“Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkapnya.

Haris mengungkap ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar di Rutan KPK. Dewas menyebutkan 93 pegawai yang disidang itu mulai kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu.

“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” kata Haris. (*)