PADANG, METRO–Ratusan kendaraan yang masih saja nekat menggunakan knalpot brong dan melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polresta Padang pada Sabtu malam (13/1) hingga Minggu dinihari (14/1).
Kapolresta Padang melalui kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang ditindak tersebut adalah kendaraan yang berknalpot brong dan kendaraan yang tidak melengkapi TNKB maupun pelanggaran kasat mata.
“Dari 454 unit kendaraan yang diamankan pada malam itu, terdapat 450 kendaraan bermotor roda dua, 271 diantaranya adalah kendaraan dengan meng gunakan knalpot brong, dan 4 unit lainnya adalah kendaraan roda empat,” katanya. Minggu, (21/1)
Dijelaskannya, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polresta Padang untuk menegakan peraturan serta menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat kota Padang. Kegiatan tersebut juga melibatkan jajaran Polsek se-kota Padang.
“Penertiban dilakukan sesuai maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan memakai knalpot brong. Seluruh personil melakukan patroli di seputaran kawasan, begitu terlihat knalpot brong dan pelanggaran kasat mata langsung diamankan dan dikandangkan untuk memberikan efek jera,” tegas Ipda Yanti.
Menurut Ipda Yanti, pelanggar yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut sebagian besar adalah pengendara yang masih di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga menggunakan knalpot brong, yang diduga dipakai ugal-ugalan di jalan raya.
Melihat kondisi seperti itu, Ipda Yanti menghimbau kepada orang tua agar bijak dalam memberikan fasilitas kendaraan kepada anak terutama yang masih dibawah umur dan pengendara yang tidak memiliki TNBK serta tak menggunakan helm.
“Banyak ditemukan pengendara yang masih dibawah umur, kita harapkan kepada orang tua agar selalu mengingatkan anaknya yang belum memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan dijalanan. Demikian hal tersebut dilakukan juga dalam rangka menjaga keselamatan berkendara,”ungkapnya.
Terkait dengan masih ditemukannya kendaran berkenalpot brong Ipda Yanti juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama dalam menjaga kondusifitas terutama dijalanan.
“Kami tidak main-main dengan yang namanya pelanggaran knalpot brong, terlihat langsung disikat dan dikandangkan. Kami mengimbau kepada warga Kota Padang, kalau tidak mau berurusan dengan kami, jangan pakai knalpot brong dan juga patuhilah peraturan berlalu lintas,” tukasnya. (brm)





