METRO SUMBAR

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Terus Dioptimalkan

0
×

Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Terus Dioptimalkan

Sebarkan artikel ini
Irsyad Syafar Wakil Ketua DPRD Sumbar

PADANG, METRO–Wakil Ketua DPRD Sum­bar, Irsyad Syafar mengatakan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan memfasilitasi kerjasama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 8 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam pengelolaan sampah, Pemerintah Pro­vinsi dapat menetapkan kebijakan dan strategi da­lam pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dibi­dang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan ba­dan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang ber­gerak di bidang persampahan. Baik dalam pembinaan, pengawasan kinerja kabupaten/kota dan pengelolaan sampah.

Baca Juga  Babinsa Koramil 05/Lubuk Alung Bangun Pos Kamling 

Seperti diketahui, lanjutnya, volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan pro­duksi dan konsumsi ma­syarakat dan terus me­ningkat saat ini. Peningkatan ini seiring pertumbuhan dan berkembangnya masyarakat di Sumbar. Dengan bertambahnya volume sampah tentu beban pengelolaan sampah pun  setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Menurutnya, harus ada perubahan yang menda­sar dalam pengelolaan sampah selama ini. Saatnya memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis.

“Sampah mestinya bi­sa dimanfaatkan dalam lingkungan. Baik untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Tingkatkan Kepedulian pada Hak Anak

Pengelolaan sampah harus dilakukan dari hulu sampai ke hilir. Mulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.

Untuk itu, pembahasan Ranperda tentang pengelolaan sampah terus dioptimalkan. Perda ini salah satunya akan mengatur tentang kerjasama antara kabupaten/kota dalam pro­vinsi.

“Pemerintah Provinsi perlu payung hukum dalam bentuk Perda dalam me­nye­lenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif,” pungkasnya.(hsb)