PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan verifikasi dan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan Kemenag Sumbar. Hal ini dilakukan sehubungan akan dilaksanakan pengadaan pegawai formasi 2024.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Sumbar diwakili Kepala Bagian Tata Usaha, Miswan didampingi Ketua Tim Kerja Kepegawaian, Fauqa Nuri Ichsan bersama Analis Kepegawaian, Syafrial, Jumat (19/1) di Aula FKUB.
Dalam kesempatan itu, Kabag TU menyampaikan, untuk pengadaan ASN 2024, ada dua kategori, PPPK khusus bagi pelamar non ASN dan CPNS bagi pelamar umum. Pengangkatan ASN ini sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Menyikapi hal itu, kata Kabag, satuan kerja (Satker) harus melaksanakan verifikasi dan pemetaan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) baik untuk formasi PNS maupun PPPK secara riil.
“Penyusunan kebutuhan ASN ini dilaksanakan dengan memprioritaskan dan memperhatikan pegawai non ASN yang terdaftar saat pendataan pegawain non ASN tahun 2022. Artinya minimal telah menjadi pegawai honorer selama 2 tahun,” ungkap Miswan
Kemudian lanjut Kabag TU, penataan, pemetaan dan penyusunan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini dilakukan berdasarkan data existing pegawai non ASN yang terdaftar dalam sistim aplikasi e-Formasi Biro Kepegawaian.
