PADANG, METRO–Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mencatat rasio peredaran uang palsu di wilayah Sumbar relatif rendah dan mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan sejumlah provinsi lainnya di Indonesia.
Hal itu diungkap Kepala BI Perwakilan Sumbar, Endang Kurnia Saputa dalam kegiatan Media Briefing, Jumat (19/1). Menurut pria yang akrab disapa Adang itu, terjadinya penurunan peredaran uang palsu disebabkan masyarakat yang sudah semakin teliti dan waspada.
“Berdasarkan cataan kami, rasio peredaran uang palsu yang kami temukan di Sumbar, pada tahun ini hanya empat lembar per satu juta lembar. Temuan itu turun dibanding tahun-tahun sebelumnya, yang bisa mencapai 11 lembar per satu juta lembar. Rasio ini termasuk rendah sekali,” kata Adang kepada wartawan.
Dijelaskan Adang, rendahnya rasio peredaran uang palsu di Sumbar juga bisa dibandingkan dengan provinsi lainnya. Bahkan, di Provinsi DKI Jakarta, rasio uang palsu dalam satu juta lembar lebih tinggi lagi.
“Khusus di Sumbar, sepanjang tahun 2023, kami menemukan 921 lembar uang palsu. 70 opersen uang palsu yang ditemukan itu dalam bentuk pecahan uang kertas Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Memang untuk pecahan kecil itu jarang,” ujar Adang.
Adang menuturkan, apabila BI menemukan pecahan atau lembaran uang palsu dari salah satu bank, maka sanksi atau teguran keras akan dilakukan oleh pimpinan di bank tersebut. Bahkan, bisa diberikan sanksi seperti dimutasi atau lain sebagainya.
“Menyikapi tahun politik saat ini BI Perwakilan Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Tidak menutup kemungkinan, bisa saja ada oknum yang sengaja memanfaatkan momentum tahun politik untuk mengedarkan uang palsu,” ungkap Adang.
Selain itu, dikatakan Adang, Berdasarkan data yang dihimpun BI Sumbar, pada umumnya transaksi uang palsu dilakukan pukul 20.00 WIB ke atas dengan penyerahan transaksi tunai. Bahkan, juga ada temuan penjualan uang palsu secara online dan sudah ditanangani oleh pihak Kepolisian.
“Transaksinya dilakukan di SPBU atau pasar. Biasanya pelaku menyelipkan dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu dalam nominal satu juta atau beraksi pada tempat-tempat yang kurang pencahayaan. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat kalau menerima uang di tempat yang terang, lalu lakukan 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” tutupnya. (rgr)





