PADANG, METRO – Pelaku penipuan, Irpahmi (52), warga Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubukkilangan, Kamis (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tak berkutik diamankan di tempat persembuyianya di kawasan Ampang, Kecamatan Kuranji.
Pelaku dilaporkan korban Nias (55), warga Bandarbuat, Kecamatan Lubukkilangan. Pelaku ditangkap ketika korban melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya. Kejadian berawal sekitar seminggu yang lalu saat pelaku datang ke rumah korban di kawasan Bandarbuat dengan alasan bersilaturahmi.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor bebek Yamaha Mio. Dengan santai pelaku duduk di halaman rumah korban. Melihat korban yang memakai emas sekitar 15 gram atau senilai Rp17 juta, pelaku mencoba merayu korban untuk melihat dengan cara dilepaskan dari tangan korban.
Korban pun menolak. Pelaku terus mencoba merayu korban dengan segala cara. Pelaku berhasil merayu korban dengan melepaskan gelang emas itu. Lalu pelaku berpura-pura pergi ke motornya dengan alasan ingin mengambil kain untuk membersihkan emas.
Dengan cepat pelaku menghidupkan motornya dan membawa gelang emas itu lari dan korban pun berteriak minta tolong. Korban menjelaskan, sewaktu ia ingin melihat gelang emas yang ada di tangannya. Ia pun menolak, dengan alasan ini punya anaknya.
”Karena pelaku merayu dan merayu, saya pun melepaskan gelang emas itu. Saya udah kenal dengan pelaku 15 tahun. Dia pernah jadi sopir saya ketika mencari jengkol ke daerah-daerah. Dengan tidak merasa curiga, saya melepaskan gelang dan teryata dia bawa lari,” ungkapnya.
Kapolsek Lubukkilangan AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah seminggu pihaknya mengitai dan mengejar pelaku. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumah persembuyiannya di kawasan Ampang, Kuranji.
”Sebelumnya, pelaku sempat kabur ketika akan ditangkap di rumah orang tuanya. Mendapat informasi pelaku berada di rumah mantan istrinya kami pun menangkapnya dan kami bawa ke Polsek guna penyelidikan selanjutnya,” ungkap Kapolsek.
Pelaku mengatakan, dia nekat mengambil emas mantan majikannya karena desakan untuk membayar utang. ”Utang saya banyak pak. Jadi banyak rentenir mencari saya. Emas itu saya jual ke salah satu toko emas yang ada di Pasar Siteba dengan harga satu gram emas Rp1 Juta rupiah, saya kilaf pak saya bersalah,” ungkapnya. (r)