AGAM, METRO–Metode kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Jadwalnya dimulai dari 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Hari ini kami menggelar sosialisasi terkait tahapan metode kampanye rapat umum dan media massa. Sesuai regulasi dimulai sejak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo, saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye melalui Rapat Umum dan Media Massa di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/1).
Rakor tersebut dihadiri jajaran Komisioner KPU Agam, Ketua Bawaslu Agam Suhendra dan Anggota, perwakilan partai politik, perwakilan media massa cetak, online, organisasi pers dan lembaga penyiaran, instansi dan stakeholder terkait lainnya tentang kepemiluan.
Menurut Herman, rakor tersebut digelar agar penyelenggara pemilu mendapat masukan dan saran dari berbagai pihak terhadap pelaksanaan tahapan kampanye rapat umum dan iklan di media massa. Sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.
“Saat ini, kita 27 hari menuju pemungutan suara. Persiapan dan kesiapan semua pihak tentu dituntut dan kami berharap partisipasi aktif semua pihak mewujudkan pemilu berkualitas, jujur dan adil di Agam,” sebut Herman.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Agam Zainal Abadi menambahkan, metode kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Akan ada sanksi bagi peserta pemilu yang berkampanye rapat umum dan beriklan di media massa di luar masa yang ditetapkan.
“Tentang iklan di media massa ini bisa berbentuk tulisan, suara, gambar dan gabungan tulisan, suara dan gambar. Bisa beriklan di media cetak, online dan lembaga penyiaran,” katanya.
Dijelaskannya, iklan di media massa ada juga batasannya. Di media televisi hanya boleh 10 spot berdurasi 30 detik. Radio juga 10 spot berdurasi 60 detik. Di media cetak satu hari boleh satu halaman dan media daring boleh satu banner tiap hari.
“Untuk iklan di media massa, pengaturannya diserahkan kewenangannya ke media, termasuk jadwalnya. Berbeda dengan rapat umum, itu pengaturan jadwalnya ada di KPU. Rapat umum ini bisa dilaksanakan di lapangan dan alun-alun,” sebutnya.
Ia menambahkan, untuk lokasi rapat umum di Agam akan dibagi per dapil. Tiap hari akan digilir tiga partai untuk bisa kampanye rapat umum di masing-masing dapil. Artinya selama 21 hari sebelum masa tenang, seluruh partai akan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa kampanye rapat umum di tiap dapil. (pry)
















