PARIAMAN, METRO–Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad menyatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini tidak akan dilakukan jika peserta pemilu 2024 taat aturan dan pengawasan internal dijalankan.
“Karena itulah sekarang saya ikut serta turun ke lapangan bersama dengan Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Ketua KPU Kota Pariaman Ali Unan, dalam rangka memantau penertiban alat peragakampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)” yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman,” kata Yota Balad saat berikan sambutan dalam acara apel penertiban APK dan BK yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke lapangan, kemarin.
Yota Balad meminta kepada tim gabungan yang akan melaksanakan penertiban tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas, semua yang melanggar harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
Menurut Riswan, berdasarkan hasil dari pengawasan mereka ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar dari aturan yang telah ditetapkan, seperti memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telpon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.
