JAKARTA, METRO–Pemerintah merespons banyaknya kritik dari pelaku usaha terkait kenaikan pajak hiburan dengan besaran batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Implementasi kebijakan itu akan ditunda untuk dievaluasi kembali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan penundaan kenaikan pajak hiburan itu. Bahkan, bisa urung diberlakukan berdasar evaluasi.
Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Luhut mendengar tentang polemik rencana kenaikan pajak hiburan itu saat berada di Bali beberapa hari lalu. Dia pun langsung mengumpulkan instansi-instansi terkait. “Termasuk gubernur Bali,” katanya dalam keterangan melalui unggahan di Instagram.
Setelah pertemuan itu, diputuskan untuk menunda pelaksanaan kenaikan pajak hiburan. Menurut dia, ihwal kenaikan pajak hiburan tersebut dari Komisi XI DPR. “Kan itu sebenarnya. Jadi, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” terangnya.
Luhut menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi aturan itu. Pihak terkait juga bisa mengajukan uji materi ke MK. Pemerintah, lanjut dia, harus menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil dalam kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia meminta semua pihak lebih luas memandang soal pajak hiburan.
