SOLOK, METRO–Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menggerebek rumah pengedar yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi maupu pesta sabu di Jorong Koto Tuo Tanah Sirah, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Tim Spider menangkap pria berinisial FA (27) yang diduga sedang menunggu pelanggannya di dalam rumah tersebut. Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan pelaku di saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap transaksi jual beli sabu di kediamannya. Tim Spider pun langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Jadi, sebelum penggerebekan, tim sudah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, tim selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Oon kepada wartawan.
Dikatakan Iptu Oon, penggerebekan itu membuahkan hasil lantaran pihaknya menangkap pelaku FA yang sedang bersantai di dalam rumahnya. Kemudian, pihaknya memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan yang dilakukan tim di dalam rumah maupun pada tubuh pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dan alat hisap sabu alias bong beserta kaca pirek. Barang bukti satu sabu ditemukan disimpan di dalam saku belakang celana pelaku,” ungkap Iptu Oon.
Iptu Oon menurutkan, setelah menemukan barang bukti itu, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Pelaku ini diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Oon. (vko)






