BERITA UTAMA

Pengedar Air Raksa Ilegal Lintas Provinsi Ditangkap

1
×

Pengedar Air Raksa Ilegal Lintas Provinsi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku Sulhannuddin

PADANG, METRO–Aksi penyelundupan air raksa tanpa izin alias ilegal  dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang hendak diper­jual belikan di wilayah Kota Padang berhasil digagalkan Tim Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satres­krim) Polresta Padang.

Penangkapan terhadap pelaku penyelundup air raksa bernama Sulhannuddin (49), warga Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut itu dilakukan di jalan By Pass Air Pacah, Kawasan Mesjid Baiturrahmah, Kecamatan Koto Tangah, pa­da Senin, (15/1).

Tak tanggung-tanggung, petugas yang meng­geledah mobil yang dikendarai pelaku, berhasil menemukan empat kotak k­a­yu yang masing-masing kotak berisikan 25 Kilogram air raksa. Jika ditotal, air raksa yang diselundupkan pelaku mencapai 100 Kg dengan harga ratuan juta rupiah.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Pengedar Ganja Lari ke Kebun di Jorong Belubus

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku membawa air raksa dari Mandailing Natal untuk dijual tanpa adanya izin dari instansi terkait di wilayah Kota Padang.

“Mendapat informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga menemukan pelaku di kawasan Jalan By Pass Air Pacah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Kombes Pol Ferry kepada wartawan, Rabu (17/1).

Dijelaskan Kombes Pol Ferry, setelah ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 4 kotak kayu yang mana dalam setiap kotak kayu tersebut berisikan 25 kilogram air raksa merek mercury/hg spesial for gold di dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Baca Juga  Satu Korban Longsor di Pasbar Ditemukan Meninggal, 4 Orang lagi masih Dicari

“Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi, pelaku dipastikan tidak memiliki izin untuk menjual ataupun mengedarkan air raksa, “ ujarnya.

Kombes Pol Ferry menegaskan, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, diancam di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (brm)