POLITIKA

Rakor Bersama Parpol dan Pihak Terkait Lainnya, KPU Kabupaten Solok Bahas Lokasi Kampanye Terbuka

0
×

Rakor Bersama Parpol dan Pihak Terkait Lainnya, KPU Kabupaten Solok Bahas Lokasi Kampanye Terbuka

Sebarkan artikel ini
RAKOR— KPU Kabupaten Solok gelar rapat koordinasi terkait penetapan lokasi kampanye terbuka, Selasa (16/1).

SOLOK, METRO–Guna menetapkan lokasi titik kampanye terbuka atau rapat umum terbuka bagi caleg dan partai politik, KPU Kabupaten Solok kembali mengadakan rapat koordinasi, Selasa (16/1). Dalam pembahasan lokasi kampanye itu, KPU Kabupaten Solok meminta masukan dari perwakilan partai politik, Bawaslu Kabupaten Solok serta pihak terkait.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri langsung Ketua KPU Kabupeten Solok, Hasbullah Alqomar mengungkapkan dari rencana titik kampanye terbuka sementara memang sudah ada sejumlah lokasi yang akan dipakai. Namun sebelum diputuskan titik lokasi kampanye terbuka yang pergunakan, pihaknya perlu mendapatkan ma­sukan dari sejumlah pihak.

“Dalam rapat koordinasi ini banyak hal yang dibicarakan terkait lokasi rencana yang diusulkan sebagai tempat kampanye terbuka yang dijadwalkan mulai tanggal 21 Januari hingga tanggal 10 Februari mendatang” ungkapnya

Baca Juga  4 Artis Raih Kursi DPR RI dari Dapil Jawa Timur, 6 Orang Selebritis Gagal

Dalam Pemilu mendatang, ada 18 partai yang akan ikut berkontestasi. Dan penentuan lokasi titik kampanye terbuka ini sangat penting sehingga partai politik maupun caleg da­pat melakukan kampa­nye sesuai jadwal dan lokasi kampanye yang sudah di­te­tapkan.

Dalam melakukan kampanye terbuka atau rapat umum dapat dilakukan dilapangan atau tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan kapasitas lokasi. Sebab menurut No­viardi dan Defil komisioner KPU Kabupaten Solok untuk mengantisipasi ke­ama­nan dan pengamanan selama kampanye. Dan lokasi kampanye terbuka yang akan ditetapkan ha­rus dapat dipergunakan oleh seluruh partai yang ikut Pemilu.

Baca Juga  Terbukti Langgar Kampanye, KPU Sumbar Ancam Terbitkan Perubahan DCT Caleg

Dan kampanye terbuka lanjutnya dapat dilangsungkan dari pukul 9 hingga pukul 6 sore. Dan sebelum melaksanakan kegiatan, harus mendapat izin dari pihak kepolisian.

Dalam rapat koordinasi juga dibahas terkait kemungkinan adanya penge­ra­han masa dengan me­ng­gu­nakan kendaraan secara berkonvoi. Dan masukan dari pihak kepolisian dalam mengendarai kendaraan secara berkonvoi tetap memperhatikan ketentuan aturan yang berlaku.

“Dari hasil masukan dari berbagai pihak dalam rapat koordinasi ini nanti akan dilakukan lagi pe­ngecekan apakah lokasi layak dipakai atau ti­dak,­”jelasnya. (vko)