PARIAMAN, METRO–Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pariaman menetapkan Kepala Desa Apar, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 600 juta.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, mengkonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka telah dikeluarkan kepada H pada Jumat, 12 Januari 2024, dan pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Hasil audit dari Inspektorat Kota Pariaman pada November 2023 mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 600 juta. Kerugian tersebut berasal dari dana desa tahun 2017, 2019, dan 2020,” kata AKP Arvi, Selasa (16/1).
Dijelaskan AKP Arvi, informasi dugaan korupsi ini telah diperoleh sejak tahun 2022. Pihaknya pun melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sehingga perkara ditingkatkan ke penyidikan.
“Setelah mengantongi alat bukti saat proses penyidikan, pada Januari 2024, Kepala Desa H ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegasnya.
AKP Arvi menjelaskan bahwa dana yang diduga korupsi sebesar Rp 200 juta disinyalir digunakan oleh H untuk kepentingan pribadi. Sisanya, seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik seperti pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan lapangan bola.
“Namun, pembangunan PAUD dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sementara pembangunan lapangan bola dengan anggaran Rp 80 juta tidak dikerjakan dan dinyatakan sebagai pengalihan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ungkap AKP Arvi, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi dana desa di Desa Apar. Rencananya, dalam waktu dekat H akan dipanggil dan kemungkinan langsung dilakukan penahanan.
“Kasus ini akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini seiring proses penyidikan,” tutupnya. (ozi)






