BERITA UTAMA

Usut Aliran Uang dari Luar Negeri ke Caleg, Komisi III Minta PPATK Serahkan Temuan ke Aparat Penegak Hukum

0
×

Usut Aliran Uang dari Luar Negeri ke Caleg, Komisi III Minta PPATK Serahkan Temuan ke Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI-Uang.

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana dari luar negeri ke 100 calon anggota legislatif (caleg). Serta me­nyerahkannya ke aparat penegak hukum terkait temuan tersebut.

“Ya pertama PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya,” kata Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

Namun, pria yang karip disapa Tobas itu belum bisa merinci berapa besaran aliran dana yang diterima anggota calon legislatif dari luar negeri tersebut. Karena itu, ia meminta PPATK untuk segera membuka data tersebut.

“Kalau misalnya bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besa­rannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak. Sehingga sebelum sampai kepada kejelasan, ya sebaiknya ditindaklanjuti terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023. Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.

“Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi,” pungkas Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 beberapa waktu lalu. (jpg)