TAN MALAKA, METRO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pemeriksaan di beberapa tempat hiburan malam dan penginapan, Jumat (12/1) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama, mengatakan kegiatan penertiban yang dilakukan oleh pihaknya adalah dalam rangka melakukan pengawasan terkait operasional dari tempat-tempat tersebut.
“Kami melakukan pengawasan guna memastikan agar pengusaha hotel dan hiburan ini mematuhi sesuai aturan yang berlaku sebagai mana yang telah diatur perda, baik terkait ketertiban umum maupun tentang pengelolaan tempat penginapan dan rumah kos,” ungkap Rio Ebu, Sabtu (13/1).
“Pengawasan dilakukan kepada pelaku usaha ini sesuai dengan perda yang ada,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut pihak Pol PP terpaksa mengamankan satu orang perempuan serta sejumlah alat sound sistem karaoke di tempat hiburan malam karena diindikasi ada pelanggaran.
Sementara di beberapa penginapan, pihak pengelola dan pelaku usaha juga dilakukan pemanggilan dikarenakan adanya ditemukan pelanggaran yang dilakukan ditempat usahanya.
“Dalam pengawasan beberapa tempat ada melakukan pelanggaran namun untuk kedepanya. Pihak pengelola kita panggil melalui penyidik,” pungkas Rio Ebu. (brm)






