SIJUNJUNG, METRO–Satlantas Polres Sijunjung melakukan pemasangan spanduk dan baliho yang berisikan maklumat Kapolda Sumbar tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di Wilkum Polres Sijunjung.
Pemasangan baliho itu sebagai bentuk penegasan kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu (10/1).
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi. Dipasangkan pada beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Sijunjung.
AKP Zamrinaldi melalui Staff Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan, lokasi pemasangan Maklumat Kapolda Sumbar tersebut diantaranya pada Tamanan Lalu lintas depan Markas Polres Sijunjung, di Primkopol, di kawasan SPBU, pada lokasi Pelaku usaha bengkel kendaraan bermotor dan di sekolah-sekolah.
Menurutnya, kegiatan pemasangan baliho dan spanduk yang isinya memberikan himbauan kepada pelaku usaha bengkel roda 2 dan roda 4 agar tidak menjual-beli atau memberikan fasilitas untuk kenalpot bising/brong.
“Ini merupakan penegasan kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum kepada masyarakat yang menggunakan kenalpot bising/brong,” tegas Kasat Lantas.
Pihaknya menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Sijunjung dalam hal saling memberikan informasi dalam pelaksanaan penertiban kenalpot bising/brong.
“Kita juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat melalui media sosial maupun sosialisasi secara langsung. Jika nanti masih ditemukan, kita tak segan-segan untuk melakukan penindakan,” tambahnya. (ndo)






