METRO SUMBAR

Tak Perlu ke Imigrasi, Paspor CJH Cukup Dibuat di Kantor Kemenag

0
×

Tak Perlu ke Imigrasi, Paspor CJH Cukup Dibuat di Kantor Kemenag

Sebarkan artikel ini
PEMBUATAN PASPOR— Sejumlah CJH mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang untuk pembuatan paspor.

PADANG PANJANG, METRO–Pembuatan paspor Calon Jemaah Haji (JCH) tambahan, untuk pemberangkatan Haji 1445 H/2024 M tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pembuatan paspor tersebut bisa dilaksanakan di Kantor Ke­menterian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Rabu (10/1).

Layanan jemput bola ini kembali digelar merupakan kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan Kantor Kemenag Padang Panjang. Proses pengurusan paspor ini, langsung dilaksanakan di gedung baru PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kankemenag.

Baca Juga  Tetap Melakukan Pelayanan Selama Libur Lebaran, BRI Siagakan 184 Kancab dan Rp 36,7 Triliun

Mereka dilayani tiga petugas dari Imigrasi bersama petugas PHU, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syariah.

Kepala Kantor Kemenag, Drs. H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag Tata Usaha, H. Suarman bersama Kasi PHU, Editiawarman me­nyambut seluruh CJH yang datang mengurus paspor.

“Ini kali kedua pembuatan paspor untuk CJH tambahan di Padang Panjang,” jelas Alizar.

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan, layanan ini khusus untuk per­mohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.

Baca Juga  Terkikisnya Nilai Kato Nan Ampek pada Masyarakat Minangkabau Modern

“Paspor adalah dokumen negara. Pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan men­jaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh,” ujarnya.

Mengusung slogan “Eazy Passport” dan Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrean secara walk-in.

Persyaratannya cukup membawa E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor. (rmd)