POLITIKA

LADK Parpol ke KPU Sumbar, 12 Parpol Dinyatakan Belum Lengkap

0
×

LADK Parpol ke KPU Sumbar, 12 Parpol Dinyatakan Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Ory Sativa Syakban

PADANG, METRO–Minggu 7 Januari merupakan batas akhir penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Untuk di Sumatera Barat (Sumbar) diketahui, 12 dari 18 Parpol peserta Pe­milu yang telah menyerahkan LADK dinyatakan belum lengkap sesaui perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah KPU menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024, kita melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi. Hasilnya, dari 18 parpol hanya 6 dinyatakan lengkap, dan 12 parpol lainnya belum leng­kap, sehingga dikembalikan,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (10/1).

Ketua Divisi Teknis Pe­nyelenggaraan KPU Sum­bar itu mengatakan, bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap harus mem­perbaiki LADK. Berdasarkan hasil pencermatan, terdapat dokumen yang tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga  Menghadapi Pilkada Serentak, KSAL Ingatkan Prajurit TNI AL Harus Netral

Ia juga mengatakan, begitu juga dengan hasil pencermatan KPU Sumbar terkait LADK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hasilnya, dari 15 calon anggota DPD RI, baru 4 calon yang datanya dinyatakan leng­­kap, sedangkan 11 calon lainnya dinyatakan belum leng­kap sehingga di­kem­bali­kan.

“Bagi yang belum leng­kap kita berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan LADK selama 5 hari, yang dimulai sejak 8 Januari hingga 12 Januari 2024,” katanya.

Dijelaskan oleh Ory, KPU Sumbar menyatakan 18 parpol dan 15 calon anggota DPD RI sudah menyampaikan LADK Pemilu 2024 ke KPU Sumbar hingga batas terakhir, Minggu 7 Januari 2024. Hal ini menindaklanjuti surat KPU nomor 39/PL.01.7/SD/05/2024 perihal penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.

Baca Juga  Bawaslu Dharmasraya Awasi Percetakan Surat Suara

“Sampai tenggat waktu yang ditentukan, ada 18 parpol dan 15 calon DPD menyerahkan LADK. Mes­kipun ada satu parpol yang tidak memiliki caleg (Partai Garuda) dia tetap menyerahkan LADK, sehingga ada 18 parpol yang menyerahkan LADK termasuk 15 DPD RI,” ujarnya.

Dikatakannya, 17 parpol menyerahkan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), dan satu parpol dari PSI menyerahkan secara ma­nual. Sementara 15 calon anggota DPD RI menyerahkan me­lalui Sikadeka.

Ia menambahkan, pelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sum­­ber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pada 13 Januari 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota akan mengumumkannya kepada publik. (rom)