PADANG, METRO–Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang bising atau brong di wilayah Sumbar. Hal ini sesuai dengan dalam maklumat yang ditandatangani Irjen Pol Suharyono dengan Nomor:Mak/01/1/2024, pada hari Selasa (9/1).
“Benar, Bapak Kapolda mengeluarkan maklumat. Ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/1).
Kombes Pol Dwi menyebut, isi maklumat tersebut menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
