PADANG, METRO–Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang bising atau brong di wilayah Sumbar. Hal ini sesuai dengan dalam maklumat yang ditandatangani Irjen Pol Suharyono dengan Nomor:Mak/01/1/2024, pada hari Selasa (9/1).
“Benar, Bapak Kapolda mengeluarkan maklumat. Ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Rabu (10/1).
Kombes Pol Dwi menyebut, isi maklumat tersebut menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Sementara pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Kombes Pol Dwi.
Ditambahkan Kombes Pol Dwi, khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.
“Para personel kepolisian di provinsi setempat diminta untuk melakukan penindakan sesuai peraturan apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi isi maklumat itu demi menciptakan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas,” tutupnya. (rgr)






