M.YAMIN, METRO–Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengeluarkan maklumat tentang pelarangan penggunaan knalpot brong untuk wilayah Sumbar mulai, Selasa (9/1). Kendaraan yang berknalpot tidak memenuhi spesifikasi standar yang melintasi jalanan di Kota Padang tidak lagi memiliki tempat untuk melintas.
Rabu (10/1), sehari pascakleuar maklumat dari Kapolda, Satlantas Polresta Padang langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan berklanlpot brong. Satlantas Polresta Padang memberikan tindakan dan langsung dikandang di Mapolresta.
“Puluhan motor yang berknalpot brong berhasil diamankan di sejumlah titik jalan protokol di Kota Padang,”kata Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Alfin, Rabu (10/1).
Kompol Alfin mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong/racing di jalanan umum tersebut telah mengganggu ketertiban umum di masyarakat, sehingga untuk mengurangi hal tersebut maka diperlukan pengaturan serta penegasan oleh aparat penegak hukum.
“Sesuai pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan, yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Hari ini rata-rata kendaraan yang ditindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bobokan,” sambungnya.
Selain untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan terkendali, kegiatan serta operasi yang demikian juga dapat mencegah terjadinya aksi anak muda yang masuk ke gerombolan geng motor.
“Ini upaya kita untuk mengantisipasi, agar anak-anak muda yang sering konvoi-konvoi motor, dan track-track-an di jalan maupun kegiatan kegiatan geng motor lainnya dapat kita minimalisir,” katanya.
Dalam tempo waktu dua hari ini, Polresta Padang telah berhasil mengamankan sebanyak 90 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya.
Kompol Alfin mengungkapkan, pihaknya akan terus konsisten melaksanakan kegiatan ini, karena ini memang upayanya untuk mengantisipasi kegiatan yang tidak baik seperti track-trackan antar geng motor yang berujung pada aksi tawuran.
Bahkan, pihaknya juga sempat mengamankan kendaraan yang memakai plat nomor polisi palsu, yang tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, ditambah motor tersebut memakai knalpot racing. Semua pelanggaran yang ditemukan tersebut langsung dikandangkan di Mapolresta.
Untuk diketahui Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor:Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi setempat.
Isi maklumat tersebut menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Sementara pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda. (brm)






