PESSEL METRO–Blusukan ke bengkel sepeda motor di Painan, kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Anggota Sat Lantas Polres Pessel melakukan sosialisasikan maklumat Kapolda Sumbar larangan penggunaan knalpot brong.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Laka Sat lantas Polres Pessel IPDA. Meriyanto, bersama anggota Sat Lantas Polres Pessel memberikan pemahaman pada pemilik bengkel sepeda motor dimana menjual spare part agar tidak menjual knalpot brong.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono,SH.S.I.K.MH melalui Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S.T.K., S.I.K, didampingi Kasi Humas AKP. Erianto. S.H. M.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso mengatakan, kegiatan dilaksanakan jajaran Sat Lantas Polres Pessel dalam rangka menindak lanjuti Maklumat Kapolda Sumbar yang melarang penggunaan knalpot racing. Khususnya, pada kendaraan roda dua.
Dalam Maklumat tersebut bertuliskan:
1. Bahwa dengan mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) di jalan sehingga dapat mengganggu ketentraman di masyarakat maka diperlukan penegasan dan pengaturan.
2. Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dengan ini, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengeluarkan Maklumat :
a. bagi pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
b. bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 berbunyi setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti Spion, Lampu Utama, Lampu Rem, Klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan Pidana atau denda.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat
” Beberapa bengkel dikunjungi yaitu, Bengkel Daus di jalan baru Painan, Family Motor di Bundaran Pincuran Boga Painan, Eka Motor di Depan Yamaha Painan, Shania Motor Sago IV jurai, dan Bengkel Medan Servise Sago IV jurai, ” terang AIPTU. Doni Santoso.
Pada hari sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pessel dihubungi Posmetro, Selasa (9/1/2024) AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K akan melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat, sekolah dan pemilik usaha bengkel untuk bersama – sama mendukung pencegahan angka kecelakaan lalu lintas. Khusunya kendaraan roda dua.
” Kita berharap dukungan dari tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mensosialisasikan ketengah masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong, ” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.
Lebih lanjut Ia menuturkan, guna memastikan suara knalpot brong jika jajaran Sat Lantas Polres Pessel saat ini telah memiliki alat pengukur ” Dicibel Meter ” namanya. Alat ini digunakan untuk mengukur berapa kencang atau bising nya knalpot brong.
Kalau pun ada pelanggar yang protes terkait knalpot borng, kita telah siapkan alat nya, ” ujarnya.
” Sosialiasi dan himbuan akan kita utamakan. Jika nantinya masih juga ditemukan pelanggaran kasap mata pemakaian knalpot brong. Maka tindakan tegas kita akan lakukan, ” kata Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K . ( Rio)






