METRO PADANG

Makin Menjamur dan Semrawut, Satpol PP Gerilya Malam Copot Ribuan APK Caleg

0
×

Makin Menjamur dan Semrawut, Satpol PP Gerilya Malam Copot Ribuan APK Caleg

Sebarkan artikel ini
SALAHI ATURAN— Sejak dua pekan terakhir, personel Satpol PP bergerilya untuk mencopot APK milik para caleg dan capres yang menyalahi aturan. Selasa (9/1) dinihari WIB, petugas menertibkan atribut kampanye para caleg itu, di sepanjang jalan Dr Mohammad Hatta hingga simpang Ketaping-Bypass.

KURANJI, METRO–Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tengah gencar dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang, sejak ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 oleh KPU pada 28 November 2023 lalu. Pasalnya, meski sudah ada aturan yang jelas untuk lokasi pemasangan APK, namun banyak caleg, tim sukses, relawan dan parpol yang menyalahi aturan.

Ribuan atribut kampanye berupa baliho maupun spanduk caleg hingga capres marak di setiap sudut jalan, taman kota dan media jalan hingga pohon dan tiang listrik.

Senin (8/1) malam hingga Selasa (9/1) dinihari WIB, petugas Satpol PP kembali bergerilya malam untuk mencopot APK yang dinilai melanggar aturan. Petugas menyisiri kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Kuranji. Ratusan spanduk dan baliho kembali ditertibkan.

Penertiban untuk menjadikan Kota Padang indah tanpa reklame, spanduk itu dipimpin Kasi Bina Potensi Satpol PP, Suwondo bersama Okta Purnama (Kasi Kerja Sama). Petugas me­la­kukan penertiban arah Timur Kota Padang yaitu se­panjang jalan Dr Mo­ham­mad Hatta hingga Sim­pang Ketaping-Bypass.

“Banyak spanduk, baliho, poster yang ditempel di pohon pelindung, tiang listrik, serta yang sengaja dipasang di atas trotoar. Semuanya dibongkar,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, didampingi Suwondo.

Dijelaskan Chandra, sejak dua pekan terakhir personil Pol PP semakin intens melakukan penertiban kepada hal-hal yang merusak dan melanggar di tempat fasiltas umum.

“Selain telah membuat wajah Kota Padang semrawut dan merusak keindahannya, hal ini perlu dan harus dilakukan karena banyak ditemukan poster, baliho, dan spanduk tersebut yang dipasang oleh oknum melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu tertuang dalam perda 11 tahun 2005,” ulas Chandra.

Sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, hal-hal yang melanggar harus ditertibkan.

Chandra juga mengimbau agar para caleg memasang APK sesuai aturan. Pasalnya, jika tidak, maka itu bisa merusak keindahan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami berharap mereka tidak memasang APK sembarangan,” pungkasnya.

Sasar Tiga Kecamatan

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menyasar tiga kecamatan untuk penertiban spanduk, iklan, dan poster, baliho yang masih terpasang di fasum dan fasilitas sosial (fasos), Senin (8/1).

Dalam penertiban ter­sebut, Satpol PP Kota Pa­dang masih banyak mendapati spanduk, iklan, dan pos­sang pohon pelindung, tiang listrik, rambu-rambu jalan dan taman kota yang me­nganggu ketertiban umum di Kota Padang.

Chandra Eka Putra me­nga­takan, kegiatan yang dilaksanakan serentak di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Perda 11 ta­hun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Tiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kototanggah, Lubukbegalung dan Padang Timur. Kita fokus pada iklan yang ma­sih ditancap di pohon, tiang listrik, telepon, rambu-rambu jalan dan taman kota. Semua iklan yang masih melanggar, kita buka dan kita bawa ke Mako,” kata Chandra Eka Putra.

Candra menam­bah­kan,­­ meskipun anggotanya masih gencar melakukan pe­nertiban, ia tak menam­pik masih ada iklan-iklan dan spanduk yang masih terpasang di taman kota dan tiang listrik.

“Kita akan terus melaksanakan penertiban ini setiap hari secara bertahap dan berkelanjutan hinga benar-benar tertib. Kami juga berharap kepada warga Kota Padang atau pemilik iklan, spanduk dan sejenisnya agar tidak menempel serta memasang spanduk, iklan dan baliho miliknya di tempat yang tidak diperbolehkan dan bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang,” harap Chandra. (brm)