METRO SUMBAR

Melanggar Kode Etik, IR Dipecat dari Kepolisian

0
×

Melanggar Kode Etik, IR Dipecat dari Kepolisian

Sebarkan artikel ini
TANDA SILANG—Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra memberi tanda silang pada foto IR dalam upacara PTDH, di halaman Mapolres Tanahdatar, Senin (8/1).

TANAHDATAR, METRO–Melanggar kode etik IR (48) anggota Polres Tanah­­­­datar, dipecat dari institusi Kepolisian. Hal itu ditandai dengan upacara PTDH di halaman Mako Polres, Senin (8/1).  Upacara PTDH dipimpin Kapolres AKBP Derry Indra, di­saksikan pejabat utama Polres Tanahdatar.

Dikatakan, momem ini hendaknya menjadi perhatian oleh seluruh anggota Polri, khususnya anggota Polres Tanahdtar. Jadikan ini sebuah pelajaran, ambil hikmahnya untuk direnungkan.

“Jadikan ini sebuah pem­belajaran, ambil hikmahnya, jangan sekali kali melanggar peraturan serta kode etik,” kata Kapolres.

Ditambahkan, upacara ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen polri dalam memberikan reward kepada anggota Polri yang berprestasi dan melaksanakan dinas secara baik. Dan punishmen atau memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

PTDH IR, sebut Kapolres sudah ditinjau melalui beberapa asas, seperti asas kepastian, kemanfaatan serta asas keadilan.

Disebutkan, keputusan PTDH ini sudah sesuai keputusan Kapolda Sumbar nomor Kep/453/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama IR NRP 75110853 jabatan BA Polres Tanahdatar.

Kapolres meminta untuk mengambil hikmah sert­a pelajaran dari upacara ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (ant)