POLITIKA

KPU Ingatkan Batas Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pencoblosan

0
×

KPU Ingatkan Batas Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pencoblosan

Sebarkan artikel ini
Medo Patria Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar

PADANG, METRO–Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata dan tinggal hitungan hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Sumatera Barat (Sumbar)  menyebutkan batas pindah memilih dapat dilakukan  30 hari sebelum hari pencoblosan.

Ketua Divisi Perenca­naan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria mengatakan selambat-lambatnya 15 Januari 2024 telah selesai mengurus pindah memilih.

“Ya, minimal mengurus pindah memilih itu 30 hari sebelum hari pencoblosan dan paling lambat 15 Januari sudah selesai untuk pengurusan pindah memilih,” ujar Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Senin (8/1).

Disebutkan Medo, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang di­sabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga  KPU Lima Puluh Kota Terima 4 Paslon, 2 Incumbent, Pengusaha dan Mantan Ketua Dewan Berebut BA 1 C

Sementara itu kata Me­do,  bagi tahanan  di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP),­ atau terpidana yang te­ngah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

“Untuk sembilan kondisi itu, agar dipahami dalan pindah pemilih dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30,” katanya.

Mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan ini,  menyampaikan dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka paling lambat itu, dari empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelas Medo.

Medo menjelaskan, Pemilih harus datang sendiri untuk mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) ­atau KPU kabupaten/kota.

Baca Juga  Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey,  Bocorkan Megawati Putuskan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih” jelas Medo.

Pada waktu pengajuan pindah memilih, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Jadi nantinya, sebut Medo,  TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU melalui sistem informasi  data pemilih (sidalih).

“Kalau Pemilu 2019 lalu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tentukan  melalui Sidalih di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, serta TPS mana dia akan ditetapkan,” pungkasnya. (fer)